Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Capem Rohul Dimungkinkan Lebih dari Satu Orang

Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Capem Rohul Dimungkinkan Lebih dari Satu Orang
ils (int)

Riauaktual.com - Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Rokan Hulu (Rohul), yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam perkembangannya, untuk jumlah pesakitan itu dimungkinkan lebih dari satu orang.

Untuk perkembangannya, piham Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya.

Perkembangan penanganan kasus tersebut, disampaikan Muspidauan selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau. Ia menyatakan,  proses penetapan tersangka akan dilakukan dalam suatu gelar perkara.

''Insyaallah, dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,'' ungkap Muspidauan, Selasa (25/9/2018).

Muspidauan menyebutkan, tersangka yang dimaksud adalah pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam bobolnya keuangan perusahaan pelat merah itu.

Bahkan, ia mengungkapkan, berkemungkinan, jumlah tersangka itu lebih dari satu orang.

''Bagaimana pastinya, nanti diketahui dari hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Biasanya, dalam suatu tindak pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama,'' sebutnya.

Ia melanjutkan, meskipun akan dilakukan penetapan tersangka. Untuk proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saat ini masih berlanjut. Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor terkait audit penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara ini.

''Untuk saksi-saksi dan audit PKN, sambil jalan (dengan penetapan tersangka). Diharapkan kasus ini segera rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,'' pungkas Muspidauan.

Untuk diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Kasus kredit tersebut berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dari hasil penyelidikan, ada sejumlah debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Namun, pada kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Dari informasi yang dihimpun, saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index