PEKANBARU, RiauAktual.com - PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, telah berjanji akan mengakhiri krisis listrik pada Oktober pekan ketiga tahun ini. Janji tersebut disampaiakan Pelaksana Harian PLN WRKR Ari Wardana saat hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru beberapa pekan lalu. Jika janji ini tidak ditepati, maka masyarakat Provinsi Riau diminta tidak usah membayar tagihan listrik mulai bulan ini hingga kedepannya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri SIp saat dikonfirmasi di DPRD, Kamis (17/10/2013). Menurut Politisi PKS ini, hal tersebut wajar karena masyarakat sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak PLN agar memaksimalkan pelayanan listrik di Riau.
"Masyarakat sudah berdemo, DPRD Riau dan Kota sudah hearing, tapi tak ada hasil. Atau masyarakat kompak tidak membayar listrik kan bagus juga," tutur Dian sambil tertawa.
Jika dampak dari menunggak ramai-ramai oleh semua masyarakat Riau ini terhadap pembayaran tagihan rekening listrik, PLN akan mencabut kilometer di rumah warga dan memutuskan secara paksa arus listrik, Dian Sukheri dengan santai mengatakan hal itu bisa diperkarakan.
"Kalau mau diputus silahkan saja, tapi harus se Riau ini. Jangan satu-satu, harus adil. Kalau sanggup memutuskan semua pelanggan yang ada di Riau silahkan saja," tegasnya.
Sebelum ditetapkan pekan ketiga Oktober krisis listrik berakhir, General Manager PLN WRKR Doddy Bejamin Pangaribuan, kepada mahasiswa yang melakukan aksi demo di Kantor PLN Riau Jalan Dr Setia Budi, Doddy berjanji krisis listrik berkurang pada Oktober, akan tetapi memasuki Oktober ternyata listrik semakin parah yang akhirnya PH PLN WRKR Ari Wardana meralat janji itu yakni pekan ketiga Oktober.
"Kita minta komitmen PLN lah dengan omongan yang telah disampaikan ke masyarakat Riau terkait dengan janjinya. kalau tidak kita berdoa bersama-sama saja lagi, karena semua upaya sudah kita lakukan," tutur Dian setengah pasrah.
Disinggung mengenai wacana DPRD akan melakukan gugatan PLN, Dian Sukheri mengaku belum bisa menyampaikan sikap. Sebagai unsur pimpinan DPRD, Dian masih menunggu class action dari masyarakat.
"Itu mungkin person DPRD ya, DPRD sendiri belum punya sikap, karena ini kebijakan pusat," kata Dian. (rrm)
