Dewan Pertanyakan Tower Ilegal di pekanbaru Tak Kunjung Dibongkar

Dewan Pertanyakan Tower Ilegal di pekanbaru Tak Kunjung Dibongkar
Muhammad Navis SE, Anggota Komisi I

PEKANBARU (RA)- Keberadaan tower ilegal di Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, belum juga dibongkar. DPRD Kota Pekanbaru pun mulai resah, karena kesepakatan rapat kerja Komisi I dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, serta beberapa Satker lainnya untuk membongkar tower ilegal dalam rentang waktu dua pekan saat itu tak kunjung dibuktikan Dishubkominfo, bahkan kini sudah tiga pekan berjalan.

"Kita terus memantau kinerja Dishub yang akan melakukan pembongkaran tower ilegal. Janji mereka saat itu akan membongkar tower yang tidak mengikuti prosedur. Tapi kini nampaknya belum juga dilakukan," kata Muhammad Navis SE, Anggota Komisi I, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru.

Dengan tidak kunjung dibongkarnya tower ini, bahkan dalam waktu tiga pekan berlalu sejak selesainya hearing pada Selasa 17 September 2013 lalu, tower itu masih berdiri megah dan keresahan masyarakat di daerah pembangunan tower itu pun tak terjawab.

"Dishub harus komit dengan hasil hearing kemarin, jangan berlama-lama. Saya tegaskan agar janji itu menjadi perhatian utama dinas yang hadir dalam hearing kemarin itu," tuturnya.

Disinggung adanya indikasi kong kalingkong antara dinas dan pengusaha provider, Navis mengaku tak tahu tentang itu. Ia hanya menegaskan, terlepas adanya kong kalingkong, tower ilegal harus segera dibongkar secepatnya sebelum jadi polemik di tengah masyarakat.

"Yang jelas, kalau memang tak ada syarat lengkap maka bongkar saja dulu (tower), denda bisa juga diberlakukan dan denda itu bisa masuk PAD," sarannya.

Pun demikian, pihak terkait diminta juga menyelidiki apa memang ada yang bermain dalam membeking keberadaan tower ilegal ini. Jika terbukti ada yang bermain maka politisi Partai Bulan Bintang ini meminta masyarakat mengadukan indikasi membeking itu ke aparat terkait.

"Karena itu sudah termasuk bentuk gratifikasi dan korupsi, jika gratifikasi dalam jumlah besar langsung laporkan ke KPK," pintanya.

Terkait pembongkaran, sebut Navis lagi, jika memang pemerintah tidak memiliki anggaran, maka bisa diserahkan langsung ke Satpol PP ataupun dilelang. "Suruh pengusaha bongkar sendiri, mereka bisa membangun tentu bisa membngkar, kalau tak juga dilaksanakan barulah dilelang," tuturnya memberikan saran.(Rm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index