PEKANBARU, RiauAktual.com - Aksi pungutan liar yang dilakukan petugas Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini berhembus hingga ke telinga para wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru. Maka pemerintah diminta kembali meninjau ulang aturan yang ada di Disdukcapil tersebut yang sarat kepada perilaku pungli dari pegawainya.
Aksi pungli ini, sesuai dengan penuturan masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil ini, seperti uang keterlambatan pengurusan KTP, Akte Kelahiran, serta lainnya. Dengan demikian, denda keterlambatan yang selama ini diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru, perlu ada pengecualian.
"Saya rasa dari denda inilah aksi pungli dapat dilakukan oleh pihat yang tidak bertanggung jawab itu. Kami minta agar ada satu pengecualian pemberlakuan denda keterlambatan itu," pinta Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (7/10/2013).
Dengan diberlakukannya denda keterlambatan ini, selain sarat akan terjadinya aksi pungli dari oknum pegawai Disdukcapil maupun di UPTD, juga dirasa memberatkan masyarakat yang ekonominya lemah.
"Makanya minat mengurus administrasi kependudukan dari masyarakat ekonomi lemah ini juga kurang. Karena denda tadi, dari pada bayar denda tentu mereka pikir lebih baik bayar uang sekolah anaknya atau mungkin untuk beli beras," sebut Roni.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini juga menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungli saat mengurusi administrasi kependudukan, segera dilaporkan ke DPRD Kota Pekanbaru lengkap dengan bukti-buktinya, agar dapat segera diproses.
"Apalagi dalam mengurus e-KTP, sekarang ini masyarakat jangan dipersulit lagi, layani sebaik mungkin agar masyarakat tidak trauma. Maka saya juga berharap, setiap pegawai yang tidak bekerja dengan baik, segera dievaluasi demi pelayanan maksimal," imbuhnya. (rrm)
