BBPOM Diminta Awasi Obat yang Tidak Memiliki Izin Edar

BBPOM Diminta Awasi Obat yang Tidak Memiliki Izin Edar
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Adanya pengaduan masyarakat bahwa di Kota Pekanbaru saat ini telah ada jenis obat yang tidak memiliki izin edar, masuk ke DPRD Kota Pekanbaru. Kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) diminta segera melakukan pengawasan terhadap obat tersebut.

"Peredaran obat tanpa memiliki nomor izin edar dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tutur Anggota DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri SSos, Jumat (4/10/2013).

Obat yang tidak memiliki izin edar, sebut Syamsul, dikhawatirkan berdampak buruk terhadap masyarakat. Karena zat yang terkandung di dalam obat tersebut bisa saja bertentangan dengan standarisasi dokter, sehingga obat tersbut tidak bisa dikeluarkan izin edarnya.

"Karena ini membahayakan, maka BBPOM harus segera cek ke apotek dan toko obat serta distributor obat di Kota Pekanbaru ini. Sebelum obat itu dikonsumsi masyarakat," pintanya.

Obat yang tidak memiliki izin edar, tambah Syamsul, sudah pasti tidak diboleh dipasarkan. Maka toko obat yang dengan sengaja memasarkan obat yang tidak memiliki izin edar ini, bisa saja terlibat sebagai penadah untuk mencari keuntungan besar.

"Ingat, obat tanpa izin edar ini bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Hal ini jelas dapat merugikan masyarakat. Maka saya minta BBPOM bersama Disperindag, segera cari tahu dimana saja obat tanpa izin edar ini dijual," imbuhnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index