Dewan Minta Pembangunan Puskesmas Rintis Dipending Dulu

Dewan Minta Pembangunan Puskesmas Rintis Dipending Dulu
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Terkait penolakan masyarakat di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima  Puluh, atas alih fungsi tanah wakaf milik Mushola Al Jamiah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi Puskesmas Pembantu Kelurahan Rintis mendapat tanggapan DPRD Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR, menekankan, agar pembangunan infrastruktur kesehatan tersebut dipending untuk sementara waktu, karena harus memperhatikan kondisi lahan yang akan dijadikan untuk membangun infrastruktur. "Jangan sampai hak masyarakat diambil," kata Fadri saat berbincang di DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (2/10/2013).

Pernyataan ini disampaikan Fadri setelah mengetahui adanya pemberitaan di Koran Harian Berita Terkini, bahwa ada lahan yang alih fungsi dari mushala dijadikan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membangun Puskesmas Pembantu, maka politisi PKS ini merasa miris dan meminta agar Pemko Pekanbaru memastikan status lahan yang akan dijadikan kawasan pembangunan infrastruktur kesehatan, yakni Pustu tersebut.

"Kalau memang ada begitu, kita minta Pemko cek betul, bagaimana status lahan itu," pinta Fadri.

Sementara Pemko mempersiapkan surat lengkap bukti kepemilikan tanah, proses pembangunan Pustu harus dihentikan dulu. Karena Fadri tak ingin terjadi bentrokan antara masyarakat dengan pemerintah.

"Pending saja dulu, bangun di lahan yang sudah pasti milik kita. Karena bagaimana pun, pembangunan infrastruktur jangan sampai merugikan masyarakat," tegasnya.

Ditambahkan Fadri, Komisi III siap untuk menindaklanjuti masalah tersebut jika masyarakat yang merasa lahannya diserobot pemerintah untuk membangun infrastruktur puskesmas, sudah melapor secara resmi ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Apa lagi katanya itu lahan masjid. Kita akan cek dulu sambil menunggu laporan resmi dari masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengurus Mushola Al Jamiah, Rojali kepada Berita Terkini mengatakan, bahwa tidak hanya dirinya yang menolak tanah wakaf untuk keperluan pembangunan tempat ibadah itu dialihfungsikan menjadi Puskesmas, namun seluruh masyarakat yang ada di Kelurahan Rintis tersebut.

Sebab, tanah seluas 1.254 meter persegi itu adalah tanah wakaf untuk pembangunan tempat ibadah, bukan untuk pusat pelayanan kesehatan. ''Kalau tanah itu dipakai untuk Puskesmas, berarti menutup kemungkinan masyarakat merubah mushola menjadi masjid. Pasalnya lahan yang ada akan semakin sempit," ujarnya.

Tanah wakaf tersebut, kata Rojali, tidak bisa dialihfungsikan kepada pihak lain oleh siapapun. Sebab, tanah ini berstatus sebagai wakaf. "Tanah ini bukan tanah liar, tapi tanah mushola Al Jamiah dan statusnya jelas. Tanah ini memiliki sertifikat yang sah menurut hukum. Jadi tidak ada alasan lain Pemko untuk mendirikan puskesmas di tanah mushola ini. Tanah ini milik masyarakat banyak," kata Rojali didampingi warga lainya, Ujang dan Hendrik.

Dipaparkan, dirinya bersama masyarakat yang lainya berharap Walikota Pekanbaru,  H Firdaus MT menghentikan pembangunan puskesmas di tanah wakaf milik mushola. Hal ini agar tidak terjadi, perselisihan pemko dengan masyarakat setempat. ''Seharusnya pemko membantu, bagai mana mushola ini bisa jadi masjid. Sebab masyarakat sini, untuk ke mesjid itu harus jalan kaki dulu sekian jauh,'' katanya.

Diceritakan, memang tanah seluas 173 meter persegi yang di pakai pemko untuk keperluan pelayanan puskesmas pembantu kelurahan Rintis. Namun tanah yang dipakai untuk pembangunan itu adalah lahan mushola.

Jadi tanah yang luasnya 173 yang sebelumnya dipinjam untuk puskesmas diambil kembali. Karena masyarakat berkeinginan untuk membangun masjid.
"Sudah harga mati, kami tidak akan menyerahkan tanah ini. Sebab tanah ini untuk keperluan beribadah, mungkin pemko bisa mencari lokasi lain yang lebih baik," tegas Rojali. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index