Diduga Palsukan Surat Tanah

Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Jadi Tersangka

PEKANBARU (RA) - Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Buyung Darlis, tak menyangka niat baiknya untuk berinvestasi dengan membeli tanah di Daerah Tapung Kabupaten Kampar, tepatnya di Tapung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, seluas 5.000 meter persegi pada 2002 berbuntut panjang. Alih-alih mendapat untung, Buyung Darlis malah harus berurusan dengan pihak kepolisian Polda Riau.

Tak tanggung-tanggung, Buyung Darlis ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, sejak tanggal 2 Juli kemarin, setelah diangkut paksa oleh tiga orang penyidik Polda Riau tanpa ada surat perintah penangkapan. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik surat tanah. Kepada sejumlah wartawan pada Rabu (04/07) kemarin penasehat hukumnya Donal Alfari Pakpahan SH dan Iskandar Halim SH, mengakui jika kliennya dipermainkan oleh hukum.

"Kita sangat ragukan atas dijadikannya klien kami selaku pembeli menjadi tersangka yang seharusnya dilindunggi hukum. Namun, dengan dalih pemalsuan surat tanah yang dituduhkan, klien kami dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian Polda Riau. Bahkan, klien kami diambil paksa tanpa ada sebelumnya surat keterangan tersangka dari penyidik," kata Donal.

Dalam kronologisnya, Donal Pakpahan mengulasnya bahwa pada tahun 2002, kliennya (Buyung Darlis) membeli tanah seluas 5000 meter persegi tanah di Daerah Tapung Kabupaten kampar. Surat tersebut didaftarakan oleh ahli waris, diurus dan terdaftar di register camat pada Tahun 2008. Namun, pelapor melaporkan (nama pelapor Edi Bin Nasir yang memiliki tiga nama yakni Edi, Edi Mawardi, dan Edi Bin Nasir, red) sebagai pelaku pelapor melaporkan klien kami telah melakukan tindak pidana sebagai pembuat surat keterangan paslu. Setelah diporses dan diputus oleh pengadilan Bangkinang, klien kami dituntut jaksa satu tahun, diponis PN 8 bulan, namun anehnya, jaksa sendiri yang melakukan banding tentang putusan hakim ini. Sehingga kasus ini masih dalam proses di pengadilan.

"Proses ini dikaitkan pada klain kita sebagai pembeli atas nama Buyung Darlis, yang intinya ia kan berlaku baik, sejauh ini tidak pernah bermasalah. Namun Sebelum dilakukan penyidikan terhadap Klien kami, dia terangkan ada terpidana bernama Upik, yang akirnya membawa nama klien. Meskipun sebelumnya dalam surat tanah tersebut pihak dari kecamatan mengakui keterangan dan begitu juga lurah di Tapung Karya Indah, Camat beserta lurah mengakui pula tanda tangan surat tersebut ada dan asli. Maka kejadian penjemputan paksa ini ada apa?. Akirnya kita melakukan pra peradilan, namun tidak berkelanjutan. Karena pihak pengadilan memberikan alasan yang tidak masuk akal, dengan alasan bukti-bukti yang tidak relefan. "ujar Donal.

Bahkan Penyidik disini juga mengaku tidak pernah memanggil klain kami sebagai tersangka, namun klain kami diangkut secara paksa oleh penyidik Polda Riau. "Ini jelas jika tujuannya untuk menjadikan klain kami untuk dijadikan duduk dikursi pesakitan, sehingga banyak proses yang dilanggar oleh penyidik."terang Donal.

Bahkan yang sangat disayangkan, Putusan praperadilan pada tanggal 2 juli, klain kami serta merta menerima surat sebagai tersangka, itu panggilan pertama dari penyidik Polda, "Itulah pak Buyung Darlis sehingga kami akan berniat akan melakukan perkara pokok untuk menjadi acuan dipengadilan nanti. Tampa surat yang jelas, Klain kami di tuduhkan membuat surat keterangan palsu, Namun kami tidak tahu yang mana surat palsu tersebut. Dimana surat tersebut saat ini sedang di PTUN, karena surat yang dituduhkan ke Buyung Darlis memasukan surat palsu, di isaratkan ketika memeriksa Upik, diperiksa mengarah ke pak Buyung Darlis, sehingga di tuduh membuat surat keterangan surat palsu. Ini yang sangat tidak etis dan melanggar azas keadilan,"katanya.

Untuk itu, dua orang penasehat hukum ini berkeyakinan kasus yang ditujukan kepada kliennya merupakan hal rekayasa dari pihak kepolisian dan pengadilan, "Itu sangat janggal, karena penyidik sebelumnya tidak pernah menanyakan ikrar. Maka untuk itu, dalam mengatasi proses di kepolisian, akan melakukan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum."ujarnya panjang lebar

Maka dari itu atas dituduhnya Buyung Darlis telah memalsukan surat. Langkah polisi yang menetapkannya sebagai tersangka, membuat dua penasehat ini menduga jika penetapan itu sebagai sebuah rekayasa. "Seharusnya, sebagai pembeli beriktikad baik, dirinya harusnya dilindungi secara hukum. Hal itu sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung no 251 k/sip/1958 dan no 34/sip/1960 yang intinya menyebutkan, 'Pembeli yang telah bertindak dengan iktikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah," tegasnya. (Tim RA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index