Kurir Sabu yang Tertangkap di Siak Diupah 200 Juta

Kurir Sabu yang Tertangkap di Siak Diupah 200 Juta


Riauaktual.com - Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, melakukan pres realis kasus penanggkapan 10 Kilogram sabu, yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) didepan Mapolres Siak.

Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan. Pasutri tersebut mengakui, baru setahun belakangan menikah.

Menurut penuturan tersangka YA (43) merupakan suami EA (34), sang istri ikut ke Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. Dengan alasan diajak menjemput tulang.

''Istri tersangka merasa dibohongi, karena alasan suaminya diajak menjemput tulang,'' sebut Haldun.

''Awalnya, istri tersangka sempat curiga. Karena bungkusan yang dikatakan tukang, sangat berat sekali,'' ungkapnya.

Sedangkan tersangka mengaku, pekerjaan menjemput narkotika sabu tersebut. Sudah dilakukannya selama dua kali.

''Pengakuannya sudah dua kali, dan yang ketiga dapat kita gagalkan di depan Mapolres Siak,'' jelas Haldun.

Sementara itu, untuk upah yang diterima YA diupah dengan jumlah bervariasi. Untuk pengiriman pertama yang membawa setengah kilogram sabu tujuan Palembang. Pelakunya diupah Rp14 juta. Selanjutnya untuk pengiriman kedua, tersangka diupah Rp20 juta.

''Yang terakhir, upah pengiriman yang berhasil kita gagalkan. Pelaku ditaksir diupah Rp200 juta. Tetapi, tersangka baru diberi uang DP Rp8 juta,''  jelas Haldun.

Menurut, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol M Wahyu Hidayat, kronologis pihaknya dapat  mengamankan pasutri asal Bukit Tinggi tersebut. Setelah beberapa hari sebelumnya mengintai perjalanan keduanya.

''Sebelum menjemput tersangka sudah menerima yang DP Rp8 juta,'' sebut Brigjen Pol M Wahyu Hidayat.

Dari pengakuan tersangka, ia berangkat ke Pekanbaru, bersama istrinya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju di Kota Pekanbaru.

''Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka lalu merental mobil Toyota Inova,'' ungkap Wahyu.

Kemudian, sebelum berangkat ke lokasi penjemputan 10 kilogram sabu tersebut. Tersangka dan istrinya terlebih dahulu menginap disalah satu hotel di Jalan H Munandar, Pekanbaru.

''Saat tiba di Pekanbaru, gerak-gerik tersangka sudah kita intai. Namun karena belum ada barang bukti, makanya belum kita tangkap saat di Pekanbaru,'' jelas Wahyu.

Untuk pembuntutan, terhadap pasatri tersebut dilakukan setelah keduanya berangkat ke Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak.

''Saat di Buton, aksi tersangka terus kita pantau saat memasukkan sabu berisi 10 kilogram sabu di masukkan ke mobil lalu meluncur ke Kota Pekanbaru dengan kecepatan tinggi,'' ungkap Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, sejak dari Siak, YA diduga telah mengetahui telah dibuntuti petugas.

''Setelah barang bukti sudah ditangan tersangka. Dari lokasi pelabuhan, petugas sempat kecar-kejaran antara mobil dikendarai YA dengan kendaraan BNN. Tersangka ini lihai menghindari kejaran petugas, karena yang bersangkutan pernah bekerja sebagai supir travel,'' sebut Wahyu.

Tidak ingin kehilangan jejak tersangka, petugas BNNP yang keteteran mengejar tersangka, lalu berkordinasi dengan Polres Siak.

''Akhirnya setiap kendaraan yang lewat di depan Mapolres Siak diperiksa Ahad (29/7) sore lalu. Setelah di blokade, mobil yang dikemudikan YA dan EA tak bisa menghindar. Kemudian saat digeledah kita menemukan barang bukti sabu 10 kilogram,'' tutur Wahyu.

''Kasus ini masih kita kembangkan. Karena dari pengakuan tersangka, TB merupakan penghubung tersangka kepada penerima barang bukti tersebut,'' tambahan Haldun.

Namun, untuk mengembangkan inisial TB, pihaknya mengaku kesulitan. Karena hingga saat ini Hp yang bersangkutan tidak aktif lagi,'' pungkasnya.

Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya seumur hidup, minimal 5 tahun penjara. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index