Rumah yang Dirampok di Rawamangun Diduga Milik M Zahri, Mantan RO BNI 46 yang Tengah Ditahan

Rumah yang Dirampok di Rawamangun Diduga Milik M Zahri, Mantan RO BNI 46 yang Tengah Ditahan

Riauaktual.com - Paska perampokan rumah mewah di Jalan Rawamangun, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Diketahui identitas pemilik diduga M Zahri mantan Relationship Officer (RO) BNI 46 Pekanbaru.

Untuk saat ini, keberadaan M Zahri diketahui sedang ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Keterangan ini disampaikan, Iman (46) warga sekitar yang ditemui saat berada disekitar lokasi perampokan.

''Yang kita tahu pemiliknya pak M Zahri, dia tersangkut kasus Korupsi Bank BNI 46 Pekanbaru,'' ungkap Iman.

Informasi penahanan M Zahri, sudah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), di tahun 2016 lalu.

M Zahri ini saat itu disangkakan terlibat kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp54 milliar yang disalurkan ke koperasi Karyawan (Kopkar) Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Pemilik rumah ini tersangkut dugaan kreatif fiktif Rp54 milliar sejak tahun 2008 lalu. Dimana Kopkar Nusa Lima tersebut mengajukan kredit Rp54 milliar dengan agunan gaji karyawan, yang pembayaran dilakukan dengan sistem potong gaji.

Untuk dugaan korupsi tersebut, dilakukan para pelaku dengan menaikkan gaji karyawan menjadi Rp4 juta yang sebelumnya digaji sebesar Rp2 juta.

Paska disetujui, untuk memuluskan kredit BNI kembali menaikkannya menjadi Rp10 juta.

Setelah itu, penyidik juga menemukan indikasi dana kredit diajukan dan dialihkan untuk membeli lahan seluas 700 hektar dikawasan Kabupaten Kampar, Rohul dan Kuansing.

Setelah diselidiki, ternyata hasil penjualan hasil kebun digunakan membayar angsuran kredit dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index