Tak Peroleh Izin Dari Masyarakat Dalam Dua Pekan K

Tower Milik XL di Cipta Karya Wajib Dobongkar

Tower Milik XL di Cipta Karya Wajib Dobongkar
Suasana hearing. (rrm)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing dengan tiga instansi pemerintah untuk membahas persoalan tower ilegal yang meresahkan masyarakat Jalan Cipta Karya, RT 4 RW 1 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan. Dari hasil rapat ini, Dishubkominfo berkomitmen untuk membongkar tower ilegal milik provider XL tersebut jika dalam dua pekan kedepan tidak memperoleh izin dari masyarakat sekitar pembangunan tower.

"Seminggu yang lalu sudah kami layangkan surat peringatan pertama, kita beri waktu dua minggu, kalau tak diurus juga kita beri surat peringatan kedua rentang waktu seminggu, tak juga dilaksanakan maka kita bongkar," kata Dedi Gusriasi, Kadishubkominfo saat menjawab pertanyaan para anggota Komisi I yang hadir dalam hearing tersebut, Selasa (17/9/2013).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Wahyudianto, didampingi Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman, anggota Muhammad Navis, Riyanto, Samsul Bahri Spd, dan Adriyanto berlangsung cepat. Dimulai pukul 11.00 WIB hingga sejam lebih saja didapatkan kesimpulan bahwa tower di Jalan Cipta Karya ilegal dan akan dibongkar dalam rentang waktu dua pekan kedepan, jika tidak memperoleh persetujuan dari warga.

Pertanyaan Muhammad Navis dalam hearing yang mengatakan, bahwa pernyataan pengecualian moratorium izin tower ini hanya dilakukan secara lisan saja oleh Walikota, dinilai akan menjadi celah bagi pengusaha provider yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut untuk melakukan somasi terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru, ditanggapi cepat oleh Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman SH.

"Kita tak berbicara lisan atau tulisan. Pejabat itu punya kewenangan, memang lebih bagus tertulis. Kalau memang dicabut moratorium itu, berikan kesempatan provider mengembangkan usaha di Pekanbaru ini," kata Kamaruzaman.

Kamaruzaman menyebut, persoalan tower ilegal di Cipta Karya bukanlah persoalan provider, merupakan persoalan Ketua RW 11 atas nama Jon Hendri yang disebutnya selama ini bermain dengan cara memalsukan tanda tangan warga. Dimana, kata Kamaruzaman, persetujuan warga yang dibuat Jon Hendri, bukanlah tanda tangan dari warga yang berada di sekitar pembangunan tower, melainkan warga yang tidak terkena dampak tower.

"Waktu itu RW 11 sudah pernah kita hearing karena memberi izin tower diatas Ruko, kita kira tak dilakukannya lagi, ternyata sekarang berdiri tower lagi yang tinggi," cerita Kamaruzaman.

Ternyata, Ketua RW diam-diam memberikan izin lagi tower di dekat lahan rumah warga. "Bahkan tanaman pohon untuk penghijauan di pinggir jalan dicabut oleh RW untuk menghilangkan batas-batas di lokasi ruko," terang Kamaruzaman.

Anggota Komisi I lainnya Riyanto, meminta agar Dishub melakukan pengecekkan secara ketat ke lapangan hingga rekayasa tanda tangan warga itu dapat diminimalisir. Mengenai hal ini, Dishubkominfo mengaku, saat adanya proses perizinan tower masuk ke meja Kadishub dan masuk laporan pengaduan dari masyarakat, maka Dishub langsung lakukan pengecekan hari itu juga guna mencari kebenaran laporan warga dan tanda tangan yang dilampirkan dalam perizinan.

Setelah mendengar penyampaian para Satker terkait perizinan tower ini, rapat pun ditutup. Ketua Komisi I Wahyudianto menyimpulkan, bahwa tower ilegal yang ada di Jalan Cipta Karya ilegal dan harus segera dibongkar.

"Kita Komisi I meminta, agar tower yang tak ada izin segera dibongkar," tegasnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index