Soal Aturan Caleg Mantan Napi Korupsi, Presiden Jokowi Bilang Begini

Soal Aturan Caleg Mantan Napi Korupsi, Presiden Jokowi Bilang Begini

Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Menanggapi hal itu, Presiden RI Joko Widodo, mempersilakan yang keberatan atau yang tidak terima menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU membuat peraturan KPU. Memang KPU bisa membuat peraturan sendiri, dan itu diatur dalam undang-undang. Peraturannya sudah dibuat oleh KPU. Ya itu tadi, jika ada pihak yang tidak puas dengan aturan yang ada, mereka bisa mengajukan gugatan ke TUN," kata Jokowi dalam kunjungannya ke Sulsel, Selasa (3/7/2018).

"Sekali lagi saya katakan siapa pun yang tidak terima atau ingin memperbaiki aturan yang sudah dibuat oleh KPU, silakan ke TUN," Jokowi menegaskan. (Wan)

 

Sumber: Rakyatku.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index