Otak Begal di Mimika, Beraksi 44 Kali dan Berani Unggah Kejahatan di Medsos

Otak Begal di Mimika, Beraksi 44 Kali dan Berani Unggah Kejahatan di Medsos
Otak begal di Mimika ditangkap. (Foto: Saldi/Okezone)

Riauaktual.com - Kepolisian Resort Mimika berhasil menangkap pelaku kejahatan begal dengan cara melumpuhkan pelaku dengan melepaskan dua kali tembakan ke bagian kaki. Pelaku yang diketahui berinisial KK ini merupakan otak dari serangkaian aksi begal yang marak terjadi di Kabupaten Mimika, Papua sejak beberapa bulan terakhir.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan perampasan disertai kekerasan, kali ini otak yang juga pimpinan komplotan begal di Mimika berhasil ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor dan tiga buah handphone.

Pelaku diketahui dalam melakukan aksi kejahatannya tidak segan-segan melukai korban yang telah diincar. "Diambilnya bukan secara paksa saja, dia tidak segan-segan untuk menyakiti, apakah menyabet atau menyakiti korbannya," ujar Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto saat menggelar press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin 11 Juni 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi kejahatan di 44 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 34 laporan polisi (LP) terkait kendaraan yang diambil, baik LP yang masuk di polres maupun polsek-polsek jajaran Polres Mimika.

"Totalnya 44 tempat kejadian dengan total 34 kendaraan bermotor dan 10 HP. Itu baru-baru saja dilakukan sejak bulan Maret, dua tiga bulan terakhir. Itulah yang menjadi dasar masyarakat merasa resah," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada hari Sabtu (9/6) di wilayah SP 3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana. Di mana, saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, sehingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan.

Pelaku yang dikatakan sebagai otak kejahatan begal karena pelaku adalah orang yang menentukan di mana lokasi akan dilakukan aksi, siapa sasaran atau korbannya, dan pelaku sendiri yang melakukan eksekusi terhadap korbannya. Saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibonceng oleh pelaku lainnya yang merupakan anggotanya, dan diperkirakan masih ada sekitar delapan orang lagi yang kini dalam pengejaran petugas.

"Jadi, dia beserta dibantu oleh komplotannya atau jaringannya yang masih delapan orang itu," kata Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku juga mengunggah setiap aksinya ke akun media sosial miliknya. Hal itu, menurut Kapolres, dilakukan pelaku untuk menaikkan pamor kejahatan yang sudah dilakukan sehingga masyarakat yang mengetahui merasa resah.

"Istimewa lagi, yang bersangkutan, saudara KK ini mengunggah hasil kejahatannya, barang-barang hasil kejahatannya termasuk handphone, motor maupun yang sudah dijualbelikan berupa uang ke salah satu media sosial, dan tidak malu-malu mempublikasikan dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan masyarakat atau orang-orang di sekitarnya," terang Kapolres.

Dari serangkaian aksi yang dilakukan pelaku, ditaksir kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai Rp400 juta dari total 34 LP terkait kendaraan roda dua yang dicuri, itu jika satu kendaraan dihitung Rp10 juta. Namun, pelaku menjual satu kendaraan yang dicuri senilai Rp10 juta dalam kondisi tanpa surat-surat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan perampasan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index