Pelanggaran Tender, KPPU Jatuhi Dua Perusahaan Denda Rp2,5 Miliar

Pelanggaran Tender, KPPU Jatuhi Dua Perusahaan Denda Rp2,5 Miliar
Sidang majelis KPPU.

JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan, PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia, terkait pelanggaran dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024. 

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha menyatakan kedua perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II). Kedua denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU pada dua lokasi Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai, yakni Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. 

Tender tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa yang memperoleh dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia.

PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp42,89 miliar untuk tipe A dan Rp11,18 miliar untuk tipe B. Namun, dalam proses persidangan terungkap adanya indikasi kuat bahwa kedua perusahaan bersepakat mengatur tender sehingga menghambat persaingan usaha yang sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen KPPU menjaga iklim persaingan usaha yang adil, khususnya dalam proses pengadaan di instansi pemerintah.

"Majelis Komisi menemukan adanya kerja sama yang tidak sah antara kedua terlapor dalam proses tender. Pola ini jelas melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menegaskan bahwa setiap bentuk persekongkolan dalam tender akan ditindak tegas," ujar Deswin.

Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar menjaga integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa negara.

"Tender harus berjalan transparan dan kompetitif. Ketika ada upaya pengaturan, dampaknya merugikan negara dan publik. Karena itu, KPPU tidak akan ragu menjatuhkan sanksi," tegasnya.

Kedua perusahaan diwajibkan membayar denda ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

KPPU juga meminta para pihak menaati seluruh ketentuan yang berlaku dan melakukan perbaikan internal agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Putusan ini menutup proses panjang pemeriksaan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, sekaligus menegaskan posisi KPPU sebagai garda utama dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index