Riauaktual.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Alfian Tanjung menghadapi menjalani persidangan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Rabu, (30/5/2018).
Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka yang kini menjadi pendakwah itu dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Alfian mengatakan, selama ini tuntutan maupun bukti yang dibeberkan oleh JPU tak masuk akal. Oleh karenanya, ia memercayai kalau majelis hakim akan memutus vonis bebas terhadap dirinya.
"Tiga tahun tak masuk akal. Harapan kepada Allah SWT, tergantung nyali hakim. Harusnya enggak ada tuntutan, ayat-ayat dan pasal yang didakwa udah kalis atau putus," kata Alfian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Alfian dituntut tiga tahun penjara lantaran melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas cuitannya di media sosial yang menyebut PDIP sarang PKI.
Tulisan Alfian Tanjung yang didakwa jaksa berunsur ujaran rasa kebencian adalah kalimat “85 persen kader PKI ada di PDIP dan mengusung calon gubernur anti-Islam”.
Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik. (Wan)
Sumber: Okezine.com