NASIONAL (RA)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkap KS gembong besar jaringan narkotika yang selama ini beroperasi di daerah Provinsi Riau. KS di tangkap pada Jumat (5/7/2013) sekitar pukul 00.30 wib di salah satu Hotel berbintang di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
"KS di tangkap berikut barang bukti yang tengah di bawa berupa beberapa paket sabu yang masing-masing berisi 10 gram," jelas ketua tim BNN RI, Kombes Polisi Slamet Pribadi.
Slamet mengungkapkan KS berikut jaringan nya sudah diincar dan diintai oleh BNN RI semenjak 5 bulan yang lalu. Awal mula pengembangan tertangkapnya BW, JC serta RY pada Selasa (2/7/2013) sekitar pukul 11.00 WIB, di Perumahan Jondul Kecamatan Tenayan Raya. Petugas menangkap tangan ketiga tersangka di dalam mobil milik tersangka BW, dan menemukan 300 butir ekstasi.
Kemudian BNN melanjutkan penyelidikan pada Kamis (4/7/2013) dini hari sekitar pukul 01.00 wib, BNN kembali menangkap AM dan S di arena hiburan malam XP Club, Jalan Sudirman, Pekanbaru. BNN juga mengamankan ratusan butir pil ekstasi milik tersangka.
Selanjutnya, penyelidikan kembali dilakukan pada Jumat (5/7/2013) sekitar pukul 00.30 wib dini hari, disinilah BNN menangkap gembong besar jaringan tersebut yang berinisial KS.
Lebih jauh di terangkan Slamet, Dua dari enam orang tersangka yang di tangkap adalah oknum TNI AU berinisial RY dan BW sementara untuk ke empat yang lainnya merupakan warga sipil. Semua tersangka saat ini sudah diterbangkan ke Markas BNN RI Pusat di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.
"Para tersangka itu dijerat melanggar Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Laporan: Doni Dwi Putra