Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Bagan Sinembah di Penginapan, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 • 18:25:19 WIB
Dua Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Bagan Sinembah di Penginapan, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Dua tersangka diamankan Polsek Bagan Sinembah.

ROHIL (RA) - Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika dan mengamankan dua orang beserta barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi.

Pengungkapan dilakukan pada Hari Kamis (21/5/2026) malam di Penginapan Wisma Sejahtera, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang lebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang dimiliki R diduga berasal dari seorang pria berinisial B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dan seorang perempuan di depan Penginapan Wisma Sejahtera yang kemudian diketahui berinisial BAA alias B (23) dan ET (17).

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar 201 dengan disaksikan pihak penginapan. Dari lokasi, polisi menemukan satu kantong kain hitam berisi 12 paket plastik bening yang diduga berisi sabu serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi," jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam lipatan tisu pada bagian tiang gorden kamar.

Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan alat hisap sabu atau bong, korek api, plastik kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua terduga pelaku disebut positif mengandung Methamphetamine," terang Kapolres.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penanganan perkara dilanjutkan di Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

"Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks