Demokrat Kaget KPK Diperintahkan Jadikan Boediono Tersangka

Demokrat Kaget KPK Diperintahkan Jadikan Boediono Tersangka
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku kaget dengan putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi I

Riauaktual.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat kaget Partai Demokrat. Terutama, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo.

Sebab, dalam putusannya, PN Jaksel memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Roy Suryo pun meminta Boediono tabah menanggapi keputusan PN Jaksel tersebut. "Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono tabah karena semua itu pasti bisa dilewati. Kami kaget kami tidak menduga itu akan terjadi," ujar Roy Suryo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Kendati demikian, dia enggan mencampuri urusan hukum terkait kasus Bank Century itu. Sebab, Roy mengakui bukan seseorang yang ahli hukum.

"Kalau dari Partai Demokrat menyatakan bahwa kita mendoakan semoga kalau yang benar tetap benar, kalau ada yang tidak benar itu dikoreksi," kata Anggota Komisi I DPR ini.

Roy menambahkan bahwa Boediono merupakan salah satu dosennya di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Roy menilai Boediono sebagai sosok yang tulus dan baik.

"Insya Allah tidak seperti yang disebutkan. Tapi itu lah konsekuensi dari sebuah tangung jawab. Tapi saya percaya Pak Boediono pasti akan memegang tanggung jawab itu sebaik-baiknya dan Allah SWT memberikan petunjuk," jelasnya. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index