Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Bengkalis Sita 1 Kg Sabu dan 957 Butir Pil Ekstasi

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Bengkalis Sita 1 Kg Sabu dan 957 Butir Pil Ekstasi
Petugas Polsek Bukit Batu, saat menghitung barang bukti pil ekstasi yang diamankan dari dua pelaku pengedar narkoba, Minggu (11/3/2018). Foto Humas Po

Riauaktual.com - Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika berinisial DG (48) dan HW (29) di jalan lintas perbatasan Sungai Pakning-Dumai, Riau.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu dan 957 butir pil ekstasi yang akan diedarkan pelaku di Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan dua orang tersangka dilakukan saat akan bertransaksi narkotika senilai Rp1 miliar itu, Minggu (11/3) lalu.

"Penangkapan bermula saat Polsek Bukit Batu, saat melakukan patroli di jalan lintas Sungai Pakning-Dumai. Lalu, petugas melihat satu unit mobil jenis minibus sedang berhenti di pinggir jalan," kata Guntur pada Wartawan, Selasa (13/3/2018).

Ketika petugas mendekati mobil tersebut, lanjut dia, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dengan cepat polisi mengejar dan satu pelaku ditangkap berinisial DG.

"Pelaku adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba. Mereka mengaku sedang menjemput barang bukti dari Bengkalis dengan tujuan ke Pekanbaru," terang Guntur.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni HW di Pulau Bengkalis.

Sejauh ini, kata Guntur, pihak Polres Bengkalis masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pengedaran narkoba tersebut.

Sementara dua tersangka yang ditangkap, dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index