Rhoma Irama: Sungguh Terlalu Partai Idaman Tak Diloloskan KPU

Rhoma Irama: Sungguh Terlalu Partai Idaman Tak Diloloskan KPU
Rhoma Irama (Heru/Okezone)

Riauaktual.com - Partai Idaman menggugat keputusan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama optimistis pihaknya memenangkan gugatan tersebut, karena bukti yang diajukan sangat valid dan akurat.

"Sangat sungguh terlalu apabila kita nantinya tidak diloloskan oleh KPU RI," kata Rhoma Irama kepada wartawan saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).

Partai Idaman menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan untuk ikut Pemilu 2019. Sebelumnya, Partai Idaman mengajukan gugatan ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi, gugatan ditolak dan Idaman tak bisa jadi peserta Pemilu 2019.

Rhoma yang tersohor dengan julukan Si Raja Dangdut mengatakan, pihaknya melalaporkan pelanggaran administratif, kode etik dan pelanggaran hukum diduga dilakukan KPU sebagai petugas negara ke PTUN.

Sementara kuasa hukum Partai Idaman, Alamsyah Hanafiah mengatakan, isi materi gugatan Partai Idaman ke PTUN adalah surat keputusan KPU yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos verifikasi dan tidak bisa jadi peserta Pemilu 2019.

Ia juga memastikan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman itu, akan menang. Karena gugatan ke PTUN bukan gugatan hak perorangan, bukan juga gugatan keputusan tentang harta benda dan bukan juga surat keputusan sertifikat tanah. Namun keputusan ini adalah keputusan untuk berdemokrasi.

"Apabila, gugatan ini tidak menang atau mental. Nantinya akan banyak orang yang dirugikan, tidak hanya pengurus partai Idaman saja. Tapi seluruh simpatisan partai Idaman dari Sabang sampai Merauke yang akan ikut berdemokrasi hak suaranya. Maka itu kita ingin perjuangkan, demokrasi yang benar-benar demokrasi untuk rakyat," pungkasnya. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index