Izin Indomaret di Kota Pekanbaru Dipertanyakan

Izin Indomaret di Kota Pekanbaru Dipertanyakan
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Meskipun telah diberi pemahaman oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bahwa keberadaan Ritel jenis berjejaringan seperti Indomaret, namun DPRD Kota Pekanbaru tetap masih ngotot agar keberasaan Ritel ini dibatasi jumlahnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi perdagangan, Ir Nofrizal MM menuturkan, menjamurnya Ritel jenis Indomaret di sudut-sudut perkampungan dan menjadi raja penguasa pasar perekonomian di Kota Pekanbaru membuat sebagian pedagang menengah ke bawah menjerit kesakitan. Berdasarkan data yang dan laporan yang masuk ke politisi PAN ini, saat ini Ritel Indomaret telah memiliki 50 gerai yang tersebar di berbagai jalan di sudut Kota Pekanbaru.

"Sekali lagi saya tegaskan, Indomaret itu tidak berizin. Karena tidak ada Peraturan Walikota (Perwako). Baik jam operasional, unit usaha yang dibukanya, maupun jaraknya ataupun ketentuan yang lain," tegasnya, Jum'at (10/5/2013).

Politisi PAN ini tetap pada pendirian awalnya yaitu harus ada aturan pembatas untuk izin Ritel Indomaret ini. "Bukan hanya saya, dari pandangan seluruh fraksi di DPRD Kota Pekanbaru kan sudah jelas bahwa keberadaan mereka harus segera dievaluasi. Pemko terlihat tidak bernyali dan menutup matanya, yang besar dianak emaskan, sementara yang kecil terkesan tidak dipikirkan," tegas Nofrizal.

Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan salah seorang karyawan Indomaret yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Indomaret setiap bulannya selalu menambah 10 gerai di sudut-sudut perkampungan Kota Pekanbaru.

"Bulan ini saja, Indomaret menambah lagi 10 gerai yang saya tahu itu titik-titiknya ada di Jalan Setia Budi, Jalan Sekolah dan SPBU di Harapan Raya," sebut Karyawan Indomaret ini.

Karyawan ini juga menuturkan, kejanggalan yang lain di Indomaret adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang difotokopi. Dimana, surat itu didisplay di dinding samping kasir ritel. Selain lembaran itu hanya fotokopi, juga terlihat samar-samar dan tidak jelas apa benar bisa dipercaya keabsahannya.

"Mungkin hanya SITU saja izinnya, namun saya tidak tahu banyak juga," ujarnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index