Hendak Transaksi Sabu di Tepi Jalan, Evi Diciduk Polisi

Hendak Transaksi Sabu di Tepi Jalan, Evi Diciduk Polisi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak, saat menangkap terduga pengedar narkotika, Jumat (23/2/2018). Foto Humas Polres Siak

Riauaktual.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, menangkap satu orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (23/2/2018) dinihari tadi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat kotor 5,62 gram. Selain itu, handphone dan sepeda motor pelaku juga turut disita.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani mengatakan, tersangka diduga pengedar narkoba bernama Evi Sapriadi (34).

"Tersangka kita tangkap di pinggir jalan lintas Perawang-Siak tepatnya di Koto Gasib," kata Herman Pelani.

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut dia, tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika. Masyarakat setempat yang melihat tersangka, juga telah curiga.

"Tersangka kita duga sedang menunggu pembeli barang (sabu)," ujar Herman.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sedang duduk di atas sepeda motor. Ketika itu, langsung dilakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti delapan paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

"Tersangka ES mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial Ab," kata Herman.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Evi dan barang bukti diamankan di Polres Siak.

Herman mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index