Riauaktual.com - Seorang tukang parkir bernama Mursidi alias Mucid (21), diamankan oleh pihak kepolisian.
Dia ditangkap karena diduga telah mencuri tiang lampu jalan di kawasan Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti Kecamatan Tampan.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan mengatakan, tersangka pertama kali diamankan oleh warga pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Salah satu saksi bernama Sargiman, masuk ke kawasan stadion. Saat itu saksi melihat ada satu unit mobil Pick Up yang bermuatan tiang lampu jalan," kata Polius, Jumat (23/2/2018).
Ketika itu, saksi melihat sejumlah laki-laki yang dia curigai mencuri peralatan stadion tersebut. Sehingga, saksi melapor ke Polsek Tampan.
"Setelah petugas sampai di TKP, satu orang pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur," jelas Polius.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, petugas mengamankan barang bukti berupa tang, kunci inggris, 5 kunci pas, obeng, gergaji besi, pahat, 5 tiang lampu jalan, 4 buah kap lampu dan satu unit mobil Pick Up BM 9350 TK.
Kini, barang bukti dan satu orang tersangka diamankan di Polsek Tampan guna penyelidikan lebih lanjut. Sebab tiga orang pelaku masih diburu.
"Tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Polius.
Dia mengatakan, modus pelaku mencuri barang milik Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau ini, yakni dengan cara membuka baut dan memotong kabel dengan tang pemotong.
Oleh karena itu, tersangka Mursidi dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam 7 tahun penjara. (IG)
