PLN Riau Komitmen berikan Pelayanan Bersih

PLN Riau Komitmen berikan Pelayanan Bersih
General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Diddy B Pangaribuan. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pelayanan di PLN saat ini telah lebih transparan dan tidak melalui tatap muka antara petuga PLN dengan pelanggan. Jika masih ada calo yang bermain dan melakukan pungutan kepada pelanggan PLN, maka masyarakat diminta melaporkan melalui call center 123.

Demikian dikatakan General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Diddy B Pangaribuan dalam acara Deklarasi PLN Bersih di Kantor PLN Riau Jalan Dr Setia Budi, Selasa (7/5/2013).

Sesuai dengan tujuan deklarasi PLN bersih tersebut, pelayanan kepada pelanggan PLN telah dipermudah dengan sistem call center dan sistem online. Dengan mengurangi pertemuan langsung antara petugas PLN dan konsumen, maka aksi suap dan pungutan liar akan dapat diantisipasi.

"Bersih ini bukan bersih secara fisik tapi bersih dalam arti, kita menyediakan layanan yang bebas dari KKN, korupsi, kolusi, nepotisme, termasuk gratifikasi," sebut Doddy.

Termasuk pemasangan baru dan penambahan daya, kata Doddy lagi, masyarakat juga dilarang melalui petugas PLN. Sebab, layanan permohonan pasang baru dan penambahan daya saat ini sudah bisa langsung melalui sistem call center di nomor 123 dan sistem online pada www.pln.co.id.

"Kita minimalkan bertemu dengan petugas. Tapi nyatanya kan ada juga pelanggan yang dimintai pungutan uang oleh penelpon dan yang mendaftarkan. Padahal pelayanan ini sudah mudah dan murah, jangan ada yang mengatakan pelayanan PLN ini sulit lagi," pintanya.

Dengan telah dilakukan deklarasi dan penandatanganan kesepakatan hari itu, kata Doddy, maka komitmen PLN Bersih telah dimulai. Tanpa ada suap, gratifikasi, termasuk KKN. Deklarasi tersebut juga dalam rangka berpartisipasi dalam usaha bersama untuk menciptakan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pelayanan masyarakat yang lebih bersih.

"Kita tadi sudah komitmen, tidak akan melakukan segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik yang dilaksanakan PLN," tuturnya.

Dalam deklarasi ini juga dihadiri mitra kerja PLN seperti Rumah Sakit Awal Bross, Rumah Sakit Eria Bunda, Rumah Sakit Syafira, Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center, Rumah Sakit Ibnu Sina, PT Agung Konsen, PT Mitra Insani, PT Andalan, CV Anugrah Lestari, Bank Bukopin, BNI, Bank Mandiri, BRI, Koperasi Wanlisna, dan Universitas Riau.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index