Tak Ada Kejelasan Hibah, PD Pembangunan Enggan Kelola Bus TMP

Tak Ada Kejelasan Hibah, PD Pembangunan Enggan Kelola Bus TMP
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Hibah 20 unit Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dari Kementrian Republik Indonesia (RI) ke Pemerintah Kota Pekanbaru hingga kini belum jelas legalitasnya. Sementara wacananya, ke 20 bus ini per 1 Mei 2013 akan dialihkan pengelolaannya dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan ke Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan.

"Belum ditandatangani surat hibah dari pemerintah Pusat ke pada Pemerintah Kota Pekanbaru, membuat proses hibah ke PD terkendala," demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, akhir pekan kemaren saat rapat Usur Pimpinan Daerah (Uspida) di Aula Kantor Walikota.

Bahkan, saat rapat tersebut Dedi berusaha menggkoordinasikan jalan keluar masalah ini kepada Kepala Kejari yang saat itu hadir dan disambut baik dengan berjanji akan melakukan pertemuan lanjutan. "Sementara terhitung 1 Mei 2013 ini, 20 unit bus TMP sudah tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Peanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru lagi," katanya.

Menurut Dedi, Pembiayaan operasional 20 unit bus TMP di Dishub hanya hingga 30 April. "APBD menetapkan kita hanya dibatasi hingga 30 April untuk biaya, kita masih bingung bagaimana kelanjutannya. Sementara kalau dihibahkan belum bisa karena peraturan tidak membenarkan," urainya.


Direktur PD Pembangunan Heri Susanto, Ahad (28/4) saat dikonfirmasi menyatakan belum bersedia menerima hibah bus TMP pada tanggal 1 Mei 2013 kalau legalitas 20 unit bus tersebut belum jelas.

"Masih adanya perbedaan persepsi mengenai status Bus tersebut, dan Konsultasi lisan yang dilakukan oleh Dishub Pekanbaru ke BPKP Pekanbaru bahwa Bus tersebut boleh diserahkan ke PD Pembangunan, namun terlebih dahulu PD harus mengajukan permohonan pinjam pakai ke Walikota Pekanbaru," ini solusi sementara yang dapat kami lakukan di waktu dekat ini.

Namun katanya, PD juga akan berhati-hati agar tidak di anggap menyalahi, makanya PD juga sudah meminta pendapat hukum ke Kejaksaan.
 "Kami juga telah meminta pendapat hukum (Legal Opinion) ke Kejaksaan agar proses tersebut  tidak melanggar hukum Namun belum ada jawaban.
 Bagimana pun secara prosedural, proses suatu hibah dinyatakan sah jika Berita Acaranya telah ada," terang Heri.

Menurut Heri kalau sampai saat ini surat hibah belum ada, pihaknya juga tidak berani menerima pengelolaan 20 unit bus TMP. "Kami tak berani mengoperasikan jika hal tersebut tidak ada kepastian secara hukumnya. Dan kami juga tidak berani menerima jika menyerahkannya tanpa surat hibah. Itu yang harus kita pastikan secara hukum. Jangan nanti niat kita baik justru bertentangan dengan aturan hukum yg berlaku," tandasnya.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index