KPU Pekanbaru Masih Rahasiakan Nama Anggota DPRD Loncat Pagar

KPU Pekanbaru Masih Rahasiakan Nama Anggota DPRD Loncat Pagar
Logo KPU. FOTO: doc ra

PEKANBARU, RiauAktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif Kota Pekanbaru pada pekan lalu, dari pendaftaran yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) maka dapat dijumlahkan Parpol yang ikut bertarung dalam Pemilu 2014, sebanyak 12 Parpol dengan jumlah Caleg sebanyak 540 bakal caleg.

Salah seorang Komisioner KPU Pekanbaru Abdul Wahid menyebutkan, KPU Pekanbaru telah menutup pendaftaran seluruh bakal caleg pada Senin lalu. Sebanyak 12 Parpol dan masing-masing Parpol mendaftarkan 45 bakal caleg, KPU akan melakukan evaluasi kelengkapan administrasi terhadap bakal caleg tersebut untuk ditetapkan sebagai caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kemarin yang terakhir mendaftar DPC Partai Demokrat Pekanbaru, sehingga jumlah Parpol yang mendaftar ke KPU sebanyak 12 Parpol, masing-masing Parpol mengirimkan 45 wakilnya. Artinya kalau dihitung keseluruhan caleg yang mendaftar ada banyak 540 orang" jelas Wahid saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (24/4/2013).

Disinggung apakah ada anggota DPRD Pekanbaru yang masuk ke Partai lain dalam pemilu 2014 mendatang, Wahid menyebutkan masih belum bisa dipastikan namanya, dan ini masih dirahasiakan oleh KPU. "Kita belum melihat siapa anggota DPRD yang pindah partai dan nyaleg di partai lain, namun nantinya ini pasti akan terlihat pada saat verifikasi yang dilakukan oleh KPU, apabila ada anggota DPRD yang pindah Partai tentu mereka harus mundur dari Partai awal dan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD sesuai dengan aturan KPPU No 13 tahun 2013," kata Wahid lagi.

Wahid juga memaparkan, hasil verifikasi oleh KPU akan dilakukan selama 14 hari, kemudian hasil ini akan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan, apabila ada hal yang belum lengkap maka harus dilengkapi sampai batas akhir yang ditentukan oleh KPU. "Dalam verifikasi nanti kan dapat dilihat apakah ada anggota DPRD yang melompat partai atau tidak, jika ada tentu mereka harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam KPPU No 13 tahun 2013, jika tidak tentu mereka tidak bisa untuk menjadi peserta dalam Pemilu 2014" ucap Wahid.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index