PEKANBARU (RA) - Kuli bangunan berinisial RK (22) hampir tewas dihakimi masa karena ketahuan melakukan aksi jambret terhadap seorang wanita yang bernama Ani (40) warga Jalan Suka Damai. Aksi tersebut dilaukan pelaku di Jalan Paus Rumbai sekitar pukul 23.00 WIB Minggu (24/6).
Asal muasal peristiwa tersebut, berdasarkan penuturan RK, dirinya diajak teman yang berinisial TH (19) ke Kandis. Dari pengakuan tersangka, TH mendataninya pagi hari bermaksud mengajaknya ke Kandis untuk mengambil Ijazah milik TH.
Karena uang yang dimiliki TH hanya Rp10 Ribu, kedua sahabat ini tiba-tiba memiliki ide untuk melakukan jambret. Operasi perdana ini dilakukan kedua pelaku di Jalan Paus Rumbai dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Matic Beat warna hitam nomor polisi BM 4612 ZY.
Pucuk dicinta ulampun tiba, itu kira-kira yang diucapkan oleh dua sahabat ini ketika melihat seorang ibu melintas di Jalan Paus tempat kedua pelaku mencari mangsa. Pelaku langsung memepet motor korban seraya RK menggapai tas warna coklat yang tersarung di lengan korban. Tanpa ada rasa iba, RK terus menarik keras tas hingga korban terjatuh, karena saling tarik menarik, RK dan TH juga ikut terjatuh.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan korban untuk berteriak dan memancing masa berdatangan ke TKP. Melihat situasi yang kurang bersahabat, TH langsung tancap gas meninggalkan RK yang tertangkap masa.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Yakob Silo melalui Kanit Reskrim, Iptu Ari Prasetyo membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"BB (barang bukti, red) yang kita amankan sepeda motor Beat warna hitam, tas berwarna cokelat, dan dompet yang berisi uang Rp200 ribu serta tersangka RK yang kita amankan saat diamuk masa. Sementara temannya TH, identitanya telah kita kantongi, sekarang dalam pengejaran kita. Perbuatan kedua pelaku ini melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun kurungan penjara," terang Ari. (RA1)