Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Kurir Narkoba, 4 Kg Sabu Disita, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Kurir Narkoba, 4 Kg Sabu Disita, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Ditkrimum Polda Riau, saat melakukan penggerebekan terhadap pelaku pengedar narkoba, Rabu (7/2/2018). Fot

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 4 kilogram. Selain itu polisi juga menyita sepucuk senjata Air Gun, dua butir pil ekstasi dan satu paket sabu ukuran kecil.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan yakni Ridwan alias Iwan (40) dan Firdaus (32).

"Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua TKP (tempat kejadian perkara), pertama di salah satu hotel di Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya dan di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 00.30 WIB," terang Dedi Herman.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, Satresnarkoba dibekap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

Kanit II Opsnal Satresnarkoba, Iptu Noki Loviko, yang memimpin penangkapan menuju hotel tempat tersangka sembunyi.

"Pertama kali kita tangkap tersangka Iwan. Dari hasil penggeledahan badan, kita temukan barang bukti satu paket kecil sabu dan dua butir pil ekstasi," kata Dedi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tersangka Firdaus di Jalan Meranti. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan empat paket besar sabu-sabu.

"Empat paket besar bungkusan teh Cina. Tiga paket tiga Kg dan satu paket 9 ons," kata Dedi.

Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke Polresta Pekanbaru, guna proses pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, pengungkapan ini cukup besar di awal tahun 2018 ini.

"Dua tersangka ini sementara kita duga sebagai kurir narkoba, yang merupakan satu jaringan," kata Susanto.

Menurut dia, barang bukti sabu-sabu yang disita dari pelaku diduga berasal dari luar Provinsi Riau. Itu dilihat dari kemasan teh Cina.

"Barang dari luar negeri. Kita lihat beberapa Polres lain yang ungkap kemasannya sama. Kita masih melakukan pengembangan terhadap pemasok," jelas Santo.

Sementara kedua tersangka, Iwan dan Firdaus, dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 diancam hukuman mati. (IG)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index