Hanya Diberi Uang Perjalanan Dinas

Sekwan Pekanbaru Tak Mau Beri Pinjaman Reses Lagi ke Dewan

Sekwan Pekanbaru Tak Mau Beri Pinjaman Reses Lagi ke Dewan
Sekwan Pekanbaru, Syahrizal. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Syahrizal yang terhitung baru duduk di Sekretariat DPRD Pekanbaru kembali membuat kebijakan yang kontroversi. Syahrizal menyebutkan, untuk Reses DPRD kali ini, tidak ada lagi diberikan pinjaman uang dan hanya memperoleh uang perjalanan dinas dalam kota. Dengan demikian, di Kota Pekanbaru kondisi tersebut merupakan peristiwa baru, sehingga menimbulkan gejolak di kalangan DPRD Kota Pekanbaru.

Syahrizal menyebutkan, untuk Reses atau kegiatan turun ke daerah pemilihan (Dapil) oleh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat tahun ini hingga selanjutnya di masa kepemimpinannya di Sekretariat DPRD Pekanbaru, tak ada lagi pembayaran uang di muka, termasuk juga biaya Reses, Dewan hanya menerima uang perjalanan dinas saja.

"Aturan reses itu sudah jelas, kalau pinjaman kita tak ada pinjaman itu. Karena Peraturan Walikota nomor 62 tahun 2012 bahwa uang yang harus ada di kita anggaran kas Rp 15 juta. Kalau uang yang ada di kita hanya 15 juga  gimana kita mau pinjamkan ke orang. Ada uang lain yang harus dikeluarkan, uang perjalanan dinas itulah yang dibayarkan dulu ke DPRD pakai itu saja dulu," kata Syahrizal saat dihubungi melalui selulernya, Ahad (21/4/2013).

Untuk Reses ini, dijelaskan Syahrizal, merupakan UP (Uang Persediaan) yang artinya, pekerjaan dilaksanakan dahulu dan dibayar setelah kegiatan telah selesai. Selain telah diatur dalam Perwako, kata Syahrizal ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Edaran dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tentang tambahan penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah RI nomor 37 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, tertanggal 4 Januari 2006.

"Sesuai SE (Surat Edaran, red) itu, anggota Dewan hanya diberikan uang perjalanan dinas, yang lain itu Sekretariat yang menyiapkan, kalau mereka yang menyiapkan tak ada masalah, nanti kalau sudah selesai kita bayarkan. Karena masalahnya kalau dipinjamkan, pas pemeriksaan uang nanti uangnya tidak ada, karena dipinjamkan, makanya tak ada pinjaman. Kita bayarkan uang perjalanan dinas, ini pakai sajalah," kata Syahrizal lagi.

Karena hanya bermodal uang perjalanan dinas, besarannya juga berbeda-beda antara pimpinan dan anggota DPRD. Pada lembaran yang ada di meja Sekwan nan mewah itu tampak tertulis bahwa untuk pimpinan Rp 500 ribu sehari dan anggota Rp 250 ribu perhari, maksimal pelaksanaan Reses selama enam hari. Jika dijumlahkan maka untuk pimpinan sekitar Rp 3 juta dan anggota Rp 1,5 juta, itulah yang dibayarkan dimuka sebelum Reses dilaksanakan.

"Ini besaran Reses bulan Januari, saya kira tidak berubah. Segitulah besarannya yang dibayarkan kalau sesuai dengan aturan. Sementara untuk tenda, makanan dan lainnya, kita Sekretariat yang menyediakan, sama seperti hearing yang dilakukan Dewan, semua keperluan kita yang menyediakan dan Dewan tinggal goyang kaki saja melaksanakannya," terangnya.

Syahrizal juga menambahkan, dalam keuangan ini dirinya selalu berhati-hatimeski untuk nilai yang tidak seberapa, Sekwan mengaku tetap berhati-hati dan berpedoman kepada aturan yang berlaku. Seperti dalam ketentuan yang menurut Sekwan harus dijalankan, yakni untuk penyedia tenda dan makan saat reses, ppihak ketiga harus memiliki NPWP.

"Itulah ketentuan yang sebenarnya, kalau yang dulu itu entah kebijakan siapa, karena memang melanggar aturan tadi, aturan itu keluarnya sejak 2006. Dalam aturan itu, Dewan menentukan waktu dan tempat, nanti saya melalui Staf saya PPTK-nya menyediakan semua keperluan, kita tak ambil alih, tapi memang seperti itu yang diatur," terang Syahrizal lagi.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index