Riauaktual.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus empat orang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeras tersangka tindak pidana korupsi Salman Alparisi Agusjaya.
"Keempat tersangka ditangkap di Hotel Mercure Jakarta Barat pada Selasa dini hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (6/2/2018) kemarin.
Keempat tersangka itu Harry Ray Sanjaya (45) dan Abdullah (47) asal Depok, Exitamara Rumzi (48) asal Pekanbaru, serta Dasril Dusky (52) asal Jambi.
Argo mengungkapkan penangkapan pelaku bermoduskan mengaku penyidik KPK itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat Salman bernomor : LP/708/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Ia tidak menjelaskan secara detail tindak pidana korupsi Salman namun diduga terkait kasus tindak pidana suap Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Awalnya lanjut Argo, Dasril menghubungi Salman yang mengaku memiliki kenalan dengan penyidik KPK untuk membantu menyelesaikan perkara korupsi. Ia kemudian berangkat dari Jakarta menuju Jambi guna menemui Dasril dan rekannya Heru.
Saat bertemu Salman, Heru mengaku kenal dua orang kenalan penyidik KPK yang dapat membantu Salman terkait kasus korupsi. Selanjutnya, Heru memperkenalkan Salman dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK yakni Imam Turmudi dan Irawan di Hotel Mercure, Jakarta Barat.
Para pelaku memintai Salman uang Rp10 juta yang dikirim ke rekening atas nama Abdullah untuk mengurus kasus korupsi. Namun Salman curiga para pelaku memeras dan menipu dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita tujuh telefon seluler, uang tunai Rp6 juta, enam amplop surat perintah penyidikan (sprindik) KPK palsu, empat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C atas nama para tersangka dan tiga buah jam tangan.
Sumber : okezone.com
