Sabarudi: Cukup Dua Saja Ritel di Setiap Kecamatan

Sabarudi: Cukup Dua Saja Ritel di Setiap Kecamatan
ilustrasi (int)

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mengatakan, menjamurnya pasar moderen di Kota Pekanbaru harus ada kebijakan yang tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu seperti melakukan pengaturan jumlah batas pemberian izin di tiap kecamatan yang intinya tidak membunuh usaha pedagang kecil yang ada di sekitarnya.

Disebutkan Poltisi dari PKS ini, dengan keberadaan Ritel seperti Giant, Hipermart, Indomaret, Alfamart, dan lain sebagainya, dimana dikatakan itu merupakan pengusaha berskala besar, harus dapat memperhatikan lingkungan sekitarnya, terutama kepada pengusaha kecil agar tidak terjadi benturan dan persaingan yang tidak seimbang.

"Ritel ini harusnya ada pengaturan. Selain pengusaha besar ini dapat memperhatikan pengusaha kecil, mereka juga perlu dibatasi ditiap wilayah. Karena telah banyak laporan saat ini terutama dari pedagang kecil mengalami kerugian, seperti penurunan omset yang sangat drastis, persaingan usaha tidak sehat yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya menawarkan konsep dan dapat menjadi sebuah kebijakan bagi Pemko Pekanbaru. Agar Pemerintah juga dapat bedakan pasar moderen jejaringan dan pasar moderen tidak berjejaringan," ujar Sabarudi, Jum'at (5/4/2013).

Dikatakan Sabarudi, Ritel yang besar berjejaringan ini harus dibuatkan kebijakan kusus. Untuk itu pemko harus membuatkan regulasi, seperti mislanya perwako atau kapan perlu di perdakan. Hal ini bertujuan agar pembatasan pasar moderen berjejaringan ini ada batasan maksimalnya disetiap kecamatan. Artinya tidak asal berdiri begitu saja tampa ada ketentuan.

"Jika dibiarkan berdiri 4 satu kecamatan, tentu akan mempersulit masyarakat pedagang kecil dalam mencari kehidupana mereka. Sehingga lambat laun akan mati. Selain itu pengaturan ini ditetapkan melalui perda. Misalnya dalam satu kawasan hanya ada 2, sehingga pedagang kecil dalam berusaha tidak terlalu terasa disainggi oleh Ritel yang tumbuh bak jamur saat ini,"tutur Sabarudi.

Selain itu kata Sabarudi, jika memang isunya ada 200 an Ritel yang diberikan izin, tentunya mulai saat ini perlu disetop, karena jika keberadaa tersebut belum dilakukan tentunya ini akan menyulitkan dikemudian hari, sebelum ini belum terlambat untuk melakukan antisipasi terhadap menjamurnya Ritel yang akan membunuh para pengusaha kecil tersebut.

"Kini kita rasa belum terlambat untuk menghentikan pemberian izin terhadap ritel-ritel ini, dan saya atas nama masyarakat meminta Pemko untuk menghentikan pemberian izin jika isu 200 akan diberikan untuk kota Pekanbaru. Karena saya juga merasakan sendiri sesuai laporan yang saya terima, dimana masyarakat telah mulai mengalami kerugian dengan salah satunya penurunan terhadap omset usaha mereka. Maka dari itu kita tidak mau hanya akibat pengusaha besar yang tumbuh di Kota ini, masyarakat kecil jadi sengsara dengan keberadaan usaha besar tersebut," kata Sabarudi.

Selain itu katanya, pasar moderen harus dibatasi dan maksimal satu kecamatan dibolehkan paling banyak 2. Untuk menerapkan kebijakan tersebut Sabarudi mengatakan belum terlambat bagi Pemko dalam membuat pembatasan jumlah itu.

"Kita minta kepada walikota agar mencermati usulan tersebut, agar dikemudian hari tidak terjadi benturan sebelum ini menjadi terlambat," imbuhnya.

Laporan: HB
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index