Peras Waria dengan Modus Sebar Video Mesum, 5 Pria Ditangkap

Peras Waria dengan Modus Sebar Video Mesum, 5 Pria Ditangkap
Pelaku Pemerasan Waria di Tanjungpinang, Pekanbaru (foto: Bunga Ashab/KoranSindo)

Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus 5 pelaku berinisial JP, OH, BT, AR, IH warga Tanjungbatu, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, setelah melakukan pemerasan terhadap seorang waria berinisial MW (26) warga Tanjungpinang di Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan. Kelima pelaku meminta uang sejumlah Rp100 juta.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno membenarkan penangkapan pelaku pemerasan terhadap seorang waria. Dia menuturkan, korban tidak terima atas perbuatan para tersangka karena merasa terancam.

Sebab, para tersangka mengancam akan menyebarluaskan rekaman video mesum korban dengan salah seorang tersangka.

"Pas korban (MW) dilepas pelaku untuk mencari uang sebesar Rp15 juta, korban langsung menuju Polres Tanjungpinang untuk melaporkan perbuatan para tersangka," ujar Dwihatmoko saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (16/1/2018).

Dia menjelaskan, para tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban dengan syarat tidak boleh ke mana-mana. Namun MW tidak bisa menyanggupinya sehingga pelaku meminta uang Rp15 juta.

Uang Rp15 juta yang diminta tersangka dengan syarat harus melakukan kembali hubungan badan dengan pelaku, syaratnya semua adegan direkam. Setelah menuruti permintaan tersangka, MW dilepaskan untuk mencari uang tersebut dengan catatan dompet dan handphone milik korban ditahan para tersangka.

"Korban menyanggupi permintaan tersangka, lalu dilepas untuk mencari uangnya. Para tersangka baru berhasil mengambil uang korban sebesar Rp1,4 juta dari ATM korban," ujar dia.

Setelah menerima laporan MW, penyidik Satreskrim langsung mencari tahu keberadaan para tersangka. Saat polisi hendak menangkap para tersangka di Lapangam Pamedan, Jalan Ahmad Yani, para pelaku langsung kabur, pada Sabtu 13 Januari 2018.

Waktu itu polisi hanya berhasil menangkap 2 pelaku, sedang 3 orang lagi berhasil kabur. Beberapa jam kemudian, polisi akhirnya meringkus semua pelaku, 1 pelaku berhasil ditangkap di Jalan Bukit Barisan, dan 2 orang lagi ditangkap di Pelantar 2 Tanjunpinang.

"Kelima pelaku berhasil ditangkap semua beberapa jam setelah dari penangkapan di Pamedan," ujar dia.

Lanjut, kata dia, modus para tersangka melakukan pemerasan dengan mengajak korbannya untuk berkencan, setelah korban mau melayani nafsu tersangka, kemudian tersangka lainnya berpura-pura melakukan penggerebekan saat pelaku dengan korban sedang bercinta.

Mereka sengaja datang ke Tanjungpinang mencari korban waria untuk diperas, aksi mereka dilakukan yang kedua kalinya. "Modusnya pelaku mengatur korban untuk melakukan hubungan intim. Mereka (pelaku) ini sengaja datang ke Tanjungpinang untuk mencari korban waria," ujar dia.

Sambung Dwihatmoko, saat ini kelima pelaku sudah berada di dalam sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, KTP dan SIM, serta satu unit mobil rental Toyota Avanza Veloz bernopol BP 1958 TM.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Kasusnya masih kita dalami dan kembangkan, tersangka terancam hukuman terancam 9 tahun penjara," tegas dia.

Di kantor polisi, tersangka JP membantah sebagai otak pelaku pemerasan tersebut. Dia menuturkan, aksi mereka dilakukan dengan cara mencari korban lewat media sosial. Resedisvis kasus pencurian ini menyampaikan setelah mendapat sasaran (korban), mereka melakukan pertemuan, lalu melakukan aksinya.

"Mencari korban di media sosial Facebook, kalau sudah dapat diajak ketemu. Tapi bukan saya otak pelakunya. Saya dulu masuk penjara kasus pencurian," ujar JP.

 

Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index