Gunakan Mobil Travel, Kurir Kirim Ratusan Gram Paket Sabu dari Pekanbaru ke Padang

Gunakan Mobil Travel, Kurir Kirim Ratusan Gram Paket Sabu dari Pekanbaru ke Padang
foto : tribunpekanbaru/rikisuardi. Kombes Pol Kumbul Kusdiwijanto Sudjadi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumbar

Riauaktual.com - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 213,45 gram dari Pekanbaru ke Kota Padang.

Hal itu diungkapkan Dir Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul Kusdiwijanto Sudjadi kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumbar, Selasa (16/1/2018) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, petugas Ditnarkoba Polda Sumbar juga menghadirkan dua orang tersangka pemasok barang haram tersebut, termasuk barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Kedua tersangka itu, berinisial A dan D.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan tersangka lainnya berinisial An yang merupakan pemesan sabu yang dibawa kedua tersangka dari Pekanbaru.

"An ini adalah pengedar sabu di kawasan Kota Padang dan Pariaman," kata Kumbul Kusdiwijanto Sudjadi.

Mantan Dir Narkoba Polda NTT itu juga membeberkan bahwa tersangka A dan D, bisa dikatakan sebagai kurir, karena dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka D merupakan pengemudi travel Pekanbaru-Padang.

"Tersangka D ini pengemudi travel, sedangkan A merupakan orang yang membawa sabu ke Padang. Tapi dari tangan D, petugas juga menemukan satu pil ekstasi. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan," ujarnya.

Perwira polisi dengan melati tiga dipundaknya itu juga membeberkan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada sabu yang masuk dari Pekanbaru ke Padang.

Informasi itu masuk pada 10 Januari kemarin.–

Dari informasi yang didapat, Sabu tersebut, dibawa menggunakan travel jenis Panther.

Untuk itu, petugas Dit Narkoba Polda Sumbar bersama petugas Lantas Polres Padangpariaman melakukan razia di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, kilometer 25 Kenagarian Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai.

"Sekitar satu jam lebih lamanya, akhirnya mobil travel yang membawa narkoba tersebut ditemukan dan langsung dihentikan. Setelah itu semua penumpangnya diperiksa. Dari pemeriksaan itu lah tersangka A dan D kedapatan membawa sabu dan ekstasi," bebernya.

Setelah A dan D ditangkap, kata Kumbul, kemudian penyidik melakukan interogasi hingga akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut dipesan oleh An.

Petugas kemudian memancing An melalui tersangka A.

Kemudian, datanglah A menjemput sabu yang dipesan menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari A dan D ditangkap.

"Saat An ini datang, petugas langsung melakukan penangkapan, namun An ini melarikan diri ke semak-semak, dan petugas pun mengejar An. Bahkan saat akan ditangkap, An ini melawan petugas dengan mengayunkan pisau ke arah anggota, sehingga petugas langsung melumpuhkan An dengan tembakan," lanjutnya.

Setelah tersangka An ini dilumpuhkan dengan tembakan, petugas kemudian membawa An ke RS Bhayangkara untuk dirawat.

Setelah itu, barulah tersangka An dibawa ke Mapolda Sumbar ubntuk diperiksa.

"Selain An, dua tersangka lainnya juga ikut kami periksa dan keduanya juga telah dijadikan sebagai tersangka. Ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Kumbul.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index