Diburu Polisi Pengedar Sabu ini Sempat Manjat Plafon Sebelum Tertangkap

Diburu Polisi Pengedar Sabu ini Sempat Manjat Plafon Sebelum Tertangkap
Tersangka Heru dan Yopi beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mandau,

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menangkap dua orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (15/1) kemarin sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari tangan tersangka Heru Fernanda (26) dan Yopi Sopianto (40), polisi menyita dua paket kecil sabu, alat hisap sabu (bong), uang Rp935 ribu hasil jual sabu dan dua unit Hp.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan disebuah rumah di Jalan Jeruk Kelurahan Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkotika di kawasan Jalan Jeruk tersebut," kata Guntur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka diketahui sedang berada di rumahnya menggunakan narkotika.

"Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka Heru Fernanda melarikan memanjat plafon rumah. Namun beruntung cepat ditangkap," kata Guntur.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu senilai Rp500 ribu dan uang hasil jual narkoba.

Kedua tersangka, Heru Fernanda dan Yopi Sopianto digelandang ke Mapolsek Mandau.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index