INHU (RA) - Dari informasi yang didapat oleh ketua Koperasi Desa (Kopsa) Amirudin, bahwa Harapan Nenggolan melakukan fitnah kalau Kopsa sudah memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mejelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pemukulan terhadap Harapan.
Harapan mengatakan, di salah satu media bahwa ketua Kopsa memberikan uang tersebut untuk membebaskan 8 terdakwa pemukulan terhadap Harapan tersebut. Seperti yang dikatakan Amirudin, Selasa (26/03/2013) di warung yang terletak di dalam kawasan Kejaksaaan Negeri Rengat, bahwa dia difitnah oleh Harapan memberikan uang untuk membebaskan terdakwa tersebut.
"Sekitar satu bulan yang lalu harapan mengatakan dimedia bahwa saya memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada hakim agar 8 terdakwa ini di bebaskan,tetapi dia mengatakan tersebut tidak mempunyai dasar"ungkap Amirudin saat di konfirmasi reporter RiauAktual.com disebuah warung yang terletak dikawasan pengadilan.
Amirudin tidak ambil pusing dengan fitnah tersebut karena Amirudin tidak merasa atau tidak ada memberikan uang sebesar itu kepada majelis hakim, dia sudah merasa kalah dari beberapa persidangan yang telah berlalu dan dia tidak ambil pusing dan tidak memikirkan hal tersebut karena tanpa bukti yang nyata, ia menilai Harapan sekarang ini seperti sebuta yang kehilangan tongkatnya.
Sama halnya yang dikatakan mejelis hakim Decky As, Nitbani.SH.MH yang tidak memikirkan tentang isu tersebut dan lebih memfokuskan dengan persidangan dan hanya mengatakan "No Coment" saat ditanya selesai persidangan.
"Saya No coment dengan masalah itu, lagi pula sidang masih berjalan," terang Decky singkat.
Laporan: Undri, Inhu
Editor: Riki
