Koperasi Avia Abaiakan Putusan MA Bayar Pesangon Pekerja Rp 100 Juta

Koperasi Avia Abaiakan Putusan MA Bayar Pesangon Pekerja Rp 100 Juta
Surat Amar Putusan MA. FOTO: Can

PEKANBARU (RA) - Nasib empat orang karyawan Koperasi Avia yang sudah terkena putusan PHK pada tahun 2010 lalu terkatung- katung karena sampai sekarang pesanggon yang harus dibayar oleh Koperasi tersebut tak kunjung dibayar.persoalan ini sudah sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru dalam putusannya PHI mewajibkan Koperasi Avia membayar gaji Karyawan tersebut sesuai dengan masa kerja serta hak normatif lainya.Koperasi Avia Banding ke Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung No 549 K/Pdt.Sus/2011 tetap menghukum koperasi Avia untuk membayar sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan Putusan PHI. Hal ini diungkapkan oleh Febriadi didampingi Hendri Purnama kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/03/2013).

Febriadi mengatakan bahwa dirinya bersama kawan- kawan bingung dengan sikap koperasi Avia yang terkesan mengabaiakan putusan mahkamah agung yang nyata- nyata mengatakan menghukum koperasi avia untuk membayar segala kewajibannya," kita heran dengan sikap koperasi avia yang mengabaiakan begitu saja putusan Mahkamah Agung yang menghukum mereka untuk membayar hak kita, apa kah koperasi avia ini kebal hukum," ujarnya dengan nada heran.

Febriadi hanya menuntut hak mereka selaku karyawan  sesuai putusan Mahkamah Agung karena sudah hampir 3 Tahun kasus ini jalan ditempat dan tidak ada itikad baik dari koperasi dibawah naungan PT angkasa Pura ini untuk menyelesaikan kewajibannya," saya pernah beberapa kali menanyakan ini kemanager, namun manager bilang tidak bisa membayar karena anggota koperasi tidak bersedia," ujarnya.

Dilanjutkanya dalam Amar putusannya MA dengan tegas mengatakan Menolak Permohonan Kasasi Koperasi Avia dan menghukum Pengugat untuk membayar pesanggon kami ber empat sebanyak 100 juta lebih, namun sampai hari ini tidak juga dibayar.

Febriadi juga mengatakan dirinya juga akan mengadukan Hal ini ke Komisi III DPRD Kota," sebagai warga Kota Pekanbaru kami juga akan mengadukan hal ini ke DPRD khususnya Komisi III karena kami anggap Koperasi Avia sudah menzalimi kami," tegasnya

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad, Mpd mengatakan kalau nanti empat orang karyawan ini memang mengadu ke DPRD Kota kita akan tampung dan coba mediasi dengan memanggil Koperasi Avia," Sebagai wakil rakyat kami wajib menampung aspirasi masyarakat pekanbaru, kalau nanti empat orang karyawan Avia yang di PHK dan informasinya belum menerima haknya sesuai ketentuan kita akan tampung dan akan mecarikan solusinya," tegasnnya.

Sementara itu Manager Koperasi Avia Joni Herman Sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Laporan: Can
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index