Mahasiswa dan Security Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU (RA) - Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil menangkap pengguna dan pengedar sabu yang berinisial SY seorang security di sebuah perusahaan di Pekanbaru dan AM diketahui tercatat di suatu universitas yang ada di Pekanbaru.

"Kami berhasil menangkap kedua pelaku tersebut pada Jum'at tanggal 15 Maret 2013 pukul 12.30 WIB menangkap seseorang yang berinisial SY (32) dan AM (24) ini," ungkap Kepala Polsek Tenayan Raya Kompol D Marpaung SIK kepada wartawan, Rabu (20/03/2013).

Pelaku SY ditangkap di rumahnya yang beralamatkan Jalan Kesehatan, Gang Tiram, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, sementara tersangka AM ditangkap di Jalan Paus. "Dari pelaku SY kita mendapatkan 7 paket sabu, dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial AM dan melakukan pengembangan dan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata D Marpaung.

Dari keterangan Kapolsek Tenayan Raya, pihak kepolisian berhasil menangkap AM di Jalan Paus pada hari itu juga (Jum'at) pukul 20.00 WIB. "Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan
penggeledahan di sana," lanjut D Marpaung.

Di rumah tersangka AM tersebut terdapat 1 paket sabu sebanyak 1 guncang di badannya, dan ditemukan 1 plastik besar sabu-sabu dan satu plastik sedang berisikan 6 paket sabu-sabu dan satu timbangan digital.  Berdasarkan data yang dihimpun RiauAktual.com, dari tersangka Sy berhasil diamankan sabu sebanyak 0,4 gram, sementara Am didapatkan barang bukti sebanyak 84 gram. Sehingga total keseluruhan sebanyak 84,4 gram dengan estimasi senilai Rp 130 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Laporan: M Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index