PEKANBARU (RA)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru segera turunkan tim kelapangan untuk meninjau dua Pabrik roti ilegal di Pekanbaru.
Kedua pabrik roti yang sudah berproduksi sekitar 3 bulan terakhir ini di Jalan Pemudi dan Jalan Rambutan di duga ilegal karena tidak memiliki ijin.
Kadisperindag Kota Pekanbaru El Sabrina melalui Askardi, Kabit Perindustrian, Rabu (13/03/2013) kepada wartawan melalui telepon mengakui baru mendapatkan laporan. Usai ini akunya pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke dua pabrik di maksud.
"Kita akan coba cek nanti dengan tim yang ada, kita akan tanyakan ijin nya," ujar Askardi.
Data sebelumnya menyatakan bahwa dua pabrik roti bermerek rotiku di Kecamatan Payung Sekaki Sukajadi dan pabrik roti Jalan Rambutan dengan merek roti panda, tidak memiliki ijin HO, UPL dan UKL dan ijin diskes.
Kedua roti ini berproduksi cukup besar di Kota Pekanbaru. Bahkan pihak Kecamatan mengakui pemilik pabrik belum melapor.
Laporan: VA