Registrasi SIM Card Tak Halangi Kepemilikan Banyak Nomor

Registrasi SIM Card Tak Halangi Kepemilikan Banyak Nomor

Riauaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan registrasi SIM card prabayar yang saat ini sedang berjalan tidak menghalangi pelanggan untuk memiliki banyak nomor seluler untuk memenuhi kebutuhan layanan telekomunikasinya.

Itu artinya, pelanggan dapat memiliki lebih dari tiga nomor seluler. Untuk nomor kesatu hingga ketiga tersebut dapat didaftarkan melalui SMS ke 4444. Sedangkan untuk nomor berikutnya, pelanggan harus lakukan registrasi ke gerai operator yang bersangkutan.

"Satu NIK ini bisa dipakai tiga nomor yang registrasi via SMS atau online. Untuk nomor keempat dan seterusnya boleh registrasi tapi dilakukan ke gerai. Peraturan ini tidak membatasi jumlah nomor," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Pernyataan dengan nada serupa juga diucapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengenai persoalan isu adanya pembatasan nomor seluler ketika registrasi SIM card.

"Tidak ada pembatasan jumlah nomor. Sisanya, (untuk nomor keempat dan seterusnya) bisa lewat gerai," kata Merza di kesempatan yang sama.

Sampai siang tadi, Kominfo menyebutkan sudah ada 88 juta SIM card yang melakukan registrasi dari 360 juta SIM card yang beredar di seluruh Indonesia. Data itu diambil dari mulai diberlakukannya kewajiban registrasi pada 31 Oktober lalu.

Registrasi nomor seluler prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ini akan berlangsung paling lambat sampai 28 Februari 2018. Lewat dari tanggal tersebut, pelanggan tidak akan merasakan layanan komunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga berselancar di internet.  (wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index