Dalam Sidang Perdana Anggota Saracen, Harsono Sebut Hina Presiden Jokowi Tanpa ada Suruhan dan Bayar

Dalam Sidang Perdana Anggota Saracen, Harsono Sebut Hina Presiden Jokowi Tanpa ada Suruhan dan Bayar
M Abdullah Harsono saat menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru, Senin (6/11). Foto ig

Riauaktual.com - Anggota sindikat Grup Saracen atau penebar kebencian, Muhammad Abdullah Harsono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/11) siang.

Sidang perdana ini dengan agenda dakwaan dari jaksa. Terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya.

Dalam perjalanan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martin Ginting dengan dua orang anggota Yudi Silen dan Dahlia Pandjaitan.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Ibrahim terdakwa Muhammad Abdullah Harsono membuat postingan di akun Facebook yang berisi konten ujaran kebencian (hate speech).

"Terdakwa memuat berupa gambar tulisan yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian terhadap Presiden Jokowi dan kelompok tertentu dalam hal ini orang suku bangsa Tionghoa," bacaan JPU, Yusuf.

JPU menyampaikan kalimat yang dituliskan oleh terdakwa dalam statusnya tersebut. Saat itu konteksnya jelang 20 Mei 2015 terkait akan adanya hasutan untuk melengserkan Presiden Jokowi.

"Saya siap membela NKRI dari jajahan PKI dan Cina Komunis Timur pimpinan Jokowi. Rapatkan barisan komando rakyat kudeta siap lengserkan Jokowi setan bajingan," isi status terdakwa.

Pihak JPU dalam hal ini pun sudah meminta keterangan ahli dan menyimpulkan makna tersebut.

Kalimat yang dibuat terdakwa selain mengandung muatan penghinaan juga mengandung muatan Suku Ras dan Agama karena menuduh Presiden Jokowi bagian dari Cina Komunis.

Selain itu, JPU juga membacakan adanya gambar dengan tulisan "Orang-orang yang masih membela Jokowi setan bajingan anjing PKI adalah goblok dan tolol. Ibaratkan kerbau yang dicucuk hidungnya dan pasti lengser".

Selanjutnya, juga ada gambar dan tulisan "Pribumi bersatu, bantai China-China kafir dan komunis".

Hal ini juga dinilai sebagai ajakan kepada pribumi dan masyarakat luas untuk bersatu melakukan pembantaian dan pembunuhan kepada suku bangsa China.

Oleh karena itu, terdakwa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 penghinaan terhadap golongan dan pasal 2017 terkait penghinaan terhadap kepala negara.

Atas dakwaan tersebut terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan melakukan pledoi.

Sidang kedua akan dilanjutkan pekan depan pada 14 November dengan agenda memperlihatkan bukti dan memperdengarkan saksi dari jaksa.

Usai sidang perdana ini, M Abdullah Harsono ketika diwawancarai Riauaktual.com, mengaku membuat ujaran kebencian tersebut berdasarkan dari hati nuraninya.

"Saya yang buatnya. Tidak ada suruhan atau bayaran," kata Harsono.

Dia juga mengaku nekad membuat status unsur sara itu karena tidak suka dengan kinerja Presiden Jokowi.

"Itu protes saya terhadap presiden," katanya. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index