Penyebar Video Mesum Alumni SMA Samarinda Ditangkap, Berikut Pengakuannya yang Bikin Geram

Penyebar Video Mesum Alumni SMA Samarinda Ditangkap, Berikut Pengakuannya yang Bikin Geram
NET. Video mesum yang diduga merekam sosok Hanna Anissa

Riauaktual.com - Peringatan bagi yang suka iseng, agar tidak sembarangan memposting video mesum.

Akibatnya bisa masuk penjara.

Hal ini terjadi pada penyebar video mesum Samarinda yang sempat menggegerkan beberapa hari belakangan.

Motif penyebaran video asusila (mesum) yang melibatkatkan alumni salah satu SMA favorit di Kota Samarinda akhirnya terungkap.

Tim penyidik dari Polresta Samarinda berhasil menangkap tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut di Yogyakarta.

Kabar terangkapnya penyebar video mesum ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dikutip dari tribunnews.com, Minggu.

"Tersangka mengaku melakukan karena iseng."

"Sudah kami amankan di tahanan Polresta Samarinda sejak Kamis lalu."

"Sebelumya, tersangka ditangkap di Yogyakarta, tepatnya di kos-kosan pada Selasa lalu," katanya.

Meskipun belum lakukan rilis resmi akan kasus tersebut, dari keterangan selanjutnya, Kanit Resrim Ipda Noval Forestiawan menyebut asal muasal tersebarnya penyebaran video tersebut.

Hal ini diambil dari keterangan 11 saksi yang sudah diperiksa tim kepolisian.

Dari 11 saksi, dua d iantaranya dari pihak pemeran wanita dan sisanya pihak pria sebagai pemeran video mesum.

"Ada 11 saksi yang kami terima."

"Status tersangka ini juga sudah ditetapkan sejak Selasa lalu, dan langsung dilakukan penangkapan pada hari yang sama," ucap Ipda Noval.

Motivasinya, pertama hanya mengambil video dari ponsel pemeran pria.

"Kemudian, kenapa sampai tersebar sampai ke beberapa pihak, itu masih kami selidiki lebih lanjut, yang jelas, tersangka yang kami tangkap ini, adalah yang pertama kali menyebarkan," katanya. Noval.

Bagaimana proses pemindahan video tersebut, juga ikut dijelaskannya.

"Tersangka mengetahui password dari pemeran pria itu."

"Kemudian dipindah ke ponsel tersangka."

"Proses pemindahan video, memang saat korban sedang sakit, dan terjadilan pengambilan tersebut."

"Sekitar 2016 lalu, saat keduanya sedang ada di Yogyakarta."

"Pengiriman pertama melalui LINE."

"Sementara sampai di situ."

"Penyebaran lebih luas, masih kami tindak lanjuti," katanya.

Lebih lanjut, meskipun disebut Kompol Sudarsono, pelaku iseng memindahkan video dari ponsel korban ke tersangka, hingga penyelidikan berjalan, belum ada pengakuan dari tersangka, bahwa dialah yang menyebarkan video-video tersebut ke beberapa grup Line dan WhatsApp.

Adanya capture di grup-grup Line yang sempat tersebar, menurut Ipda Noval, hanyalah berbentuk capture gambar video, bukanlah video asli.

"Tersangka memindahkan video dari ponsel korban ke ponsel miliknya."

"Sementar adanya capture di video, itu bukan video asli, melainkan hanya gambar capture dari video saja," ucapnya.

Penangkapan tersangka penyebar video mesum dilakukan dengan kerjasama dengan Polres di Yogyakarta.

"Waktu itu kami tangkap dengan pemeriksaan lebih dahulu di Polres di Yogyakarta."

"Pelaku tahu, bahwa pemeran video itu adalah teman dia sendiri," ujarnya.

Ipda Noval pun membenarkan bahwa tersangka penyebar video tersebut berstatus mahasiswa yang saat ini sedang berkuliah di Yogyakarta.

"Kuliah semester III di salah satu Universitas di Yogyakarta," katanya.

Dari pemberitaan sebelumnya, kepolisian memang menemukan titik terang dari kasus itu.

Video pribadi dengan mantan pacarnya, Na (18) milik terlapor RA (19), tersebar setelah temannya, meminjam ponselnya.

Diketahui, video mesum sejoli berdurasi 5 menit beredar melalui pesan instan dan medsos, pekan lalu.

Sempat mencuat dugaan, pemeran video siswa di salah satu SMA favorit di Samarinda, meski dipastikan dugaan itu dibantah.

Dalam percakapan di chating grup medsos tersebut, banyak yang mengatakan bahwa perempuan di video tersebut merupakan siswi Smansa --diduga nama SMA favorit di Samarinda.

Video yang mempertunjukan adegan layaknya pasangan suami istri itu diduga direkam dengan menggunakan kamera smartphone yang dilakukan oleh sang pria.

Saat bersamaan, muncul pula foto-foto wanita dalam video itu dengan menggunakan batik Smansa, pada percakapan di grup tersebut, serta foto lainya.

Awak media mencoba mengonfirmasi mengenai kebenaran video tersebut ke sekolahan, yang diduga tempat sekolah siswi tersebut di bilangan Jl Kadrie Oening, Samarinda.

Pihak sekolah saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut membantah, jika pelaku yang ada di video siswa di sekolahnya.

"Itu dijamin, 100 persen, bahkan 1000 persen bukan anak sekolah kami."

"Bisa dicek, bisa datang ke sekolah, apakah anak itu terdaftar atau tidak di kelas 1,2,3. Semuanya tak ada," ujarnya kepada Tribun, Selasa (24/10) lalu.

Keterkejutan saat menemui DI, salah seorang teman dari NA, pemeran wanita dalam video asusila 5 menit, juga timbul usai ia menyatakan bahwa ada 3 versi video yang pernah beredar di kalangan teman-teman sepermainan NA.

Yang membedakan dari ketiga video itu adalah durasi waktu perekaman hubungan layaknya suami istri tersebut.

"Ada video durasi 5 menit, ada yang 2 menit."

"Ada juga 21 menit. Itu sudah ada dua tahun lalu juga."

"Tetapi, tersebar di kalangan teman-teman saja," katanya.

Saat ditanyakan apakah DI pernah menyaksikan langsung video berdurasi 21 menit tersebut, ia pun juga mengiyakan.

"Sudah. Kan juga sudah tersebar duluan."

"Video itu sama saja seperti video yang sekarang."

"Tempatnya sama dengan video 5 menit itu."

"Kalau untuk yang 21 menit itu full, dan beberapa adegan."

"Itu sambil bincang-bincang antara NA dan RA."

"Kemungkinan, kenapa ada video 2 menit, karena saat itu, Line tak bisa mengirimkan video di atas dua menit," ucapnya.

Kompol Sudarsono, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, tidak menolak dan membenarkan terkait apakah ada pengembangkan penyelidikan saat dilakukannya proses pemeriksaan oleh kepolisian di hari sama.

"Kami fokus yang ada saja (video 5 menit). Itu (3 versi video ) info dari wartawan saja."

"Kami masih belum tahu."

"Masih mendalami pemeriksaan," katanya.

Apakah kedua pemeran bisa masuk dalam terkenanya pasal UU ITE, belum disampaikan Kompol Sudarsono lebih lanjut.

Ini mengenai kemungkinan, kedua pemeran tersebut, bukanlah pihak yang menyebarkan video tersebut.

"Kami mau mencari titik terang dulu, untuk tahu dimana pasal ITE nya."

"Jangan berandai-andai dahulu."

"Ini baru Senin kemarin lapor."

"Berapa saksi yang kami periksa, tergantung berapa orang yang tahu akan kasus ini," ujarnya.


Sumber : tribunnews.com

BERITA VIRAL : Masuk Kerumah Sang Ayah Dengar Desahan Wanita, Ternyata...

BERITA VIRAL :15 Tahun Nikah Suami Selingkuh sama Janda Anak 3, Wanita Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Langsung Tobat

BERITA VIRAL : Vidio VIRAL! Bentak-Bentak Polisi, Pria Ini Tolak Ditilang dan Alasan Netizen Cukup Masuk Akal

BERITA VIRAL : Kasus Penembakan, Jaksa di Pekanbaru Tuntut Mantan Polisi ini 18 Tahun Penjara

BERITA VIRAL : Setnov Polisikan Pulukan Akun Medsos, Cek, Bisa Jadi Punya Anda

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index