Kasus Penembakan, Jaksa di Pekanbaru Tuntut Mantan Polisi ini 18 Tahun Penjara

Kasus Penembakan, Jaksa di Pekanbaru Tuntut Mantan Polisi ini 18 Tahun Penjara
Seorang mantan polisi, Satriandi (tengah) saat ditangkap polisi. foto : internet

Riauaktual.com - Seorang mantan polisi, Satriandi (29), dituntut jaksa selama 18 tahun penjara dalam kasus penembakan terhadap Jodi Setiawan (21),warga Kampung Dalam, di Jalan Hasanuddin Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erik Setiawan SH, Jumat (3/11/17) dalam amar tuntutannya menyebutkan, terdakwa Satriandi terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP."Menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara," katanya.

Selain Satriandi, dua terdakwa lainnya yang ikut berperan membantu yakni, Rama alias Wahyu dan Putri juga dituntut jaksa. Keduanya dituntut selama 16 tahun penjara.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa itu, tampak kekesalan diwajah ketiga terdakwa. Melalui kuasa hukumnya, Abu Bakar Siddiq SH, para terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin Toni Irfan SH ini dilanjutkan pada satu pekan mendatang.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu (7/01/17) lalu sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Hasanuddin Pekanbaru. Berawal dari motif dendam Satriandi terhadap Jodi, dalam bisnis Narkoba.

Lalu, melalui bantuan Putri, akhirnya dilakukan kesepakatan pertemuan di TKP. Satriandi dan dua terdakwa lainnya dengan menggunakan mobil Toyota Rush menuju Jalan Hasanuddin menemui Jodi.

Begitu tiba di TKP, Putri lalu turun dan bertemu dengan Jodi. Pada saat itulah, terjadi penembakan terhadap Jodi.

Usai penembakan, malam itu juga ketiga terdakwa kabur menuju Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Namun diperjalanan, persisnya di Padang Panjang, ketiganya ditangkap polisi. Dari tangan Satriandi, polisi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan dan enam butir peluru. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index