Tim Terpadu Lintas Sektoral Siak Segera Dibentuk

Tim Terpadu Lintas Sektoral Siak Segera Dibentuk
ilustrasi. int

SIAK (RA) - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri menyusul adanya peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mendorong kepolisian resort (Polres) Siak segera membentuk tim terpadu sebagai bentuk pengejawantahan dari Inpres tersebut.

"Meningkatnya gangguan Kamtibmas secara nasional diindikasikan akibat dari banyaknya konplik sosial yang terjadi yang penyelesaiannya memerlukan waktu panjang. Karena dampaknya akan sangat berpengaruh pada kondusifitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka kepolisian harus bersinergi dengan pemerintah dan institusi penegakan hukum lain dalam penanganannya, itulah makanya kita akan segera bentuk tim terpadu," ungkap Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono dalam paparannya pada rakor Forkopimda di Aula Kecamatan Bungaraya, Selasa lalu.

Dijelaskan Kapolres, tim terpadu akan dibentuk secara lintas sektoral yakni mencakup unsur Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemkab dengan posisi ketua 1 dipegang oleh Bupati, ketua ll Kapolres dan ketua lll dipegang Dandim.  "Dengan adanya tim terpadu, kita berharap penanganan gangguan kamtibmas diwilayah hukum kita dapat berjalan dengan cepat, tepat dan tegas  serta bersinergi," harapnya.

Dijelaskannya, dalam penanganan gangguan kamtibmas, ada yang murni menjadi tanggung jawab Polri dan ada juga yang menjadi tanggung jawab bersama antara Polri dan pemkab. "Yang murni menjadi tanggung jawab Polri adalah yang menyangkut penyelesaian tindak kekerasan yg terjadi dan untuk ini, Polri hanya diberi waktu selama tiga hari untuk menyelesaikannya," tandas Putut.

Sedangkan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Polri, TNI, Kejaksaan dan Pemkab, adalah terkait pelanggaran hukum dengan tenggat waktu 90 hari masa penyelesaiannya. "Sementara yang menjadi tanggung jawab Polri dan pemkab adalah masalah kamtibmas dengan tenggat waktu penyelesaiannya selama tujuh (7) hari," terusnya.

Terkait pemicu konplik sosial, dikatakan Putut, kebanyakan akibat sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antar masyarakat itu sendiri dan untuk penyelesaian masalah ini, kata dia, pihaknya bahkan tidak segan 'blusukan' langsung ke tengah-tengah area konplik guna mengetahui duduk permasalahan yang sesungguhnya.

Laporan: Yan
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index