Penyebar Meme Setya Novanto Dipidana, Masyarakat jadi Takut Kritik Pejabat

Riauaktual.com - Aktivis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai langkah Setya Novanto yang melaporkan pembuat memenya ke polisi terlalu berlebihan. Begitu juga langkah kepolisian yang langsung memburu dan menangkap pembuat meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

"Polisi terlalu reaktif. Ini bukan suatu perbuatan yang harus ditangkap dan ditahan," kata Erasmus kepada Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Erasmus menilai, meme yang dibuat oleh warganet bukan lah sebuah penghinaan. Meme tersebut adalah bentuk kreativitas warganet untuk menyampaikan kritik terhadap Novanto sebagai pejabat publik yang tengah terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Ini menimbulkan iklim ketakutan. Masyarakat jadi takut mengkritik (pejabat)," kata Erasmus.

Erasmus menambahkan, sejak awal ICJR mendesak pasal penghinaan dihapuskan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, pasal tersebut selalu menjadi pasal karet oleh para pejabat. Polisi juga kerap tak bisa membedakan kritik dan penghinaan.

"Ini kan membuktikan, polisi tidak bisa bedakan lagi kritik dan penghinaan. Kalau Setya Novanto tetangga pelaku ini masalah pribadi sah-sah saja. Tapi ini kan Novanto pejabat publik," kata dia.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta. Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Belakangan, DKA dilepas oleh pihak kepolisian. Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (kompas.com/wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index