DKP Siapkan Anggaran Rp 2,2 M Untuk Meterisasi PJU

DKP Siapkan Anggaran Rp 2,2 M Untuk Meterisasi PJU
ilustrasi. int

PEKANBARU (RA) - Menyikapi permintaan Komisi II DPRD Pekanbaru dalam hearing sore kemarin, DKP mengaku akan mempersiapkan anggaran Rp 2,2 Miliar untuk meterisasi lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ada di Kota Pekanbaru tersebut, sebab sampai saat ini banyak PJU illegal yang bertebaran dan ini dinilai merugikan Pemko maupun PLN, namun di sisi lain masyarakat tersebut berhak untuk mendapatkannya.

Kepala DKP Kota Pekanbaru Syafril mengatakan bahwa daya PJU yang tercatat di PLN Cabang Pekanbaru sebesar 10.022.000 VA namun sampai saat ini tidak ada pembatasan yang jelas terhadap arus tersebut sehingga banyak lampu PJU yang melebih dari standar yang ditentukan pemakaiannya.

"Kita ketahui ruas jalan yang sudah dilakukan meterisasi oleh DKP untuk kabel atas saat ini sebanyak 104 ruas jalan dengan jumlah titik 1.828 sedangkan untuk kabel bawah sebanyak 44 ruas jalan dengan 2.664 titik, sedangkan di luar dari itu merupakan PJU Illegal. Namun meskipun PJU diluar meterisasi tersebut Illegal tetapi kita tidak dapat melakukan pemutusan karena mereka juga telah membayar pajak setiap bulannya, untuk itu kita akan melakukan meterisasi untuk seluruh PJU yang ada dengan cara berangsur-angsur sesuai dengan ketersediaan anggaran yang kita miliki," kata Syafril usai hearing sore kemarin, Senin.

Begitu juga Kepala PLN Cabang Pekanbaru Agus Suthjahjo, dengan banyaknya PJU illegal telah terjadi kerugian bagi PLN karena arus yang dibayarkan oleh DKP hanyalah yang dipakai dan tercatat dimeteran saja, sedangkan banyak masyarakat yang menggunakan di luar jalur. Sehingga mengatasi PJU illegal ini, PLN akan bekerjasama dengan DKP untuk melakukan pembenahan dengan sistem meterisasi.

"Mudah-mudahan langkah meterisasi yang akan dilakukan oleh DKP dapat meminimalisir pencurian arus PJU di tengah masyarakat. Kita juga tidak dapat menyalahkan masyarakat yang melakukan PJU Illegal, namun ini semua karena keterbatasan anggaran dari DKP untuk melakukan meterisasi. Masyarakat mereka mempunyai hak untuk mendapatkan PJU, namun tentunya dengan aturan yang sudah ada dan jelas," pungkasnya.

Laporan: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index