PEKANBARU (RA) - Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menertibkan sistem kependudukan di Pekanbaru terus diperbaharui. Bahkan Pemko Pekanbaru memutuskan akan memperpanjang masa berlakunya KTP Siak atau KTP Biru yang saat ini masih dipegang oleh sebagian masyarakt Kota Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP.
Demikian dikatakan Asisten I Sekda Kota Pekanbaru, M Noer MBS yang merupakan mantan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com, Senin (18/2/2013) di Kantor Walikota Pekanbaru. Ia menyatakan bahwa Walikota Pekanbaru mengambil kebijakan akan memperpanjang masa berlakunya KTP Siak hingga akhir tahun 2013 ini.
"Berdasarkan surat yang disampaikan Disdukcapil kepada Walikota dan kita juga sudah buat surat edaran, bahwa rencananya menyikapi peraturan Menteri tentang masa berlakunya KTP lama yang sedianya berakhir 31 Oktober 2013 diperpanjang sampai 31 Desember 2013," terangnya.
M Noer juga menambahkan, KTP lama yang biru itu masih berlaku dan e-KTP dalam proses tetap dilanjutkan. "Malah sekarang perekaman E-KTP akan dilakukan tiap hari dan tidak pada waktu tertentu. Makanya masyarakat yang belum merekam diminta terus merekamkan diri ke UPTD di daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Laporan: Ver
Editor: Riki