PEKANBARU (RA) – Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pekanbaru, Yusrizal menegaskan, bahwa saat ini empat outlet Alfamart yang telah beroperasi di Kota Pekanbaru belum mengantongi izin. Dengan demikian, BPT tidak memiliki kewenangan apapun dalam perizinan Alfamart dan meminta Tim Yustisi segera meninjau keberadaan Alfamart tersebut.
"Kita menghimbau, selesaikan izinnya dulu baru beroperasi, kalau sekarang tak ada wewenang kita, BPT ada 3 hal yang dilakukannya, pertama kalau izin tak sesuai dengan peruntukan bisa kita tegur, kedua kalau tak juga kita bisa hentikan sementara, dan ketiga kita hentikan, ini tak ada izin apa tugas saya di situ," demikian diterangkan Yusrizal kemarin usai menghadiri rapat jerja bersama Komisi I DPRD Pekanbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat outlet Alfamart telah beroperasi di Kota Pekanbaru. Ketika dilakukan Sidak oleh Komisi II DPRD Pekanbaru awal pekan kemarin, diketahui bahwa Alfamart belum memiliki izin, hanya saja dalam kunjungan ini, pihak Alfamart hanya menyodorkan bukti penerimaan berkas pengurusan izin dari BPT Kota Pekanbaru. Diketahui yang dimiliki Alfamart saat ini, hanyalah izin prinsip saja.
Laporan: Riki
