Dishut Siak Amankan Alat Berat Perambah Hutan Produksi

Dishut Siak Amankan Alat Berat Perambah Hutan Produksi
Perambahan Hutan. int

SIAK (RA) - Tim gabungan di bawah komando Dinas Kehutanan Siak menangkap dua pelaku perambah Hutan Produksi (HP) di wilayah Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau. Bersama pelaku turut diamankan satu unit alat berat eskavator sebagai barang bukti (BB).

Hal ini disampaikan Kadishut Siak Ir Teten Effendi melalui Kabid Pengamanan Hutan dan Rehabilitasi Lahan Dishut Siak sekaligus Ketua Tim Gabungan, Zulkifli. Zul yang saat memberikan keterangan didampingi Wadansat Polhut Syafrizal SH menjelaskan, penangkapan berawal dari temuan tim gabungan dishut, polhut, polres dan koramil terhadap aktifitas steaking lahan dengan alat berat oleh pelaku M bersama seorang kawannya di wilayah Hutan Produksi Tasik Betung.

"Saat kita temukan, ada sekitar 800 meter persegi yang sudah mereka steaking, kita pun langsung mengamankan mereka berikut alat beratnya. Saat ini pelaku dan alat berat sudah berada di Polres Siak guna proses lebih lanjut," ungkap Zul.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 30 ayat 3 huruf J UU kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang memasuki kawasan hutan produksi tanpa izin dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun denda Rp 1 milyar.

Zul mensinyalir, pelaku yang tertangkap tangan tersebut, bukanlah pelaku utama karena kata dia, sesuai keterangan pelaku dilapangan, dirinya hanyalah orang suruhan atau sekedar pekerja. "Sesuai pengakuan pelaku, ada big bos yang menyuruhnya, jadi kemungkinan masih akan ada tersangka lain, kita lihat saja nanti melalui pengembangan kasus ini oleh pihak kepolisian," tandasnya.

Zul mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut, apalagi kata dia, kawasan hutan produksi yang dirambah tersebut merupakan kawasan penyangga cagar biosfer
Siak Giam Kecil yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Apapun alasannya, merusak hutan adalah pelanggaran, apalagi hutan yang sudah jelas-jelas dilindungi. Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat luas, jangan sembarangan
Merambah hutan, karena dipastikan akan berhadapan dengan hukum yang ancamannya sangat berat," lanjutnya  seraya menegaskan bahwa pemerintah akan tegas dan komit untuk menegakkan aturan dan undang-undang kehutanan yang berlaku.

"Kerusakan hutan juga akan berdampak pada ketidakstabilan ekosistem yang bisa saja menimbulkan bencana alam, untuk itu kita juga meminta kepada khalayak agar segera melaporkan kepada pihak dishut, polhut, koramil atau kepolisian, ketika mendapati perambah hutan. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan kita dan anak cucu dikemudian hari," pungkasnya.

Laporan: Yan, Siak
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index