Akhirnya Gubernur Riau Menjadi Tersangka

Akhirnya Gubernur Riau Menjadi Tersangka
Gubernur Riau Rusli Zainal

JAKARTA (RA)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII.

Tidak hanya itu, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi, terkait izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (05/02/2013) saat di konfirmasi RiauAktual.com, membenarkan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara dalam kasus suap terkait PON Riau dan dugaan korupsi IUPHHK-HT Kabupaten Pelalawan. Akan tetapi hasil gelar perkara ini menurut Johan belum disampaikan secara resmi.

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 1 Februari 2013 pekan lalu. Dari hasil ekspose tersebut, diketahui sudah ada peningkatan status untuk Rusli Zaenal.

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, tetapi belum dibuat surat perintah penyidikannya." tegas johan

Sementara dari sumber RiauAktual.com lainnya yang berhasil di konfirmasi menerangkan, setatus Gubernur Riau dari gelar perkara yang sudah dilakukan mengerucut pada kesimpulan, sudah ditingkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata sumber di KPK.

Sebagaimana diketahui dalam kasus revisi Perda No.6/2010, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk anggota DPRD Riau, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan pegawai PT Pembangunan Perumahan yang merupakan salah satu kontraktor arena olahraga di PON. Total kasus ini telah menjerat 13 orang.

 

Laporan: DI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index