Mahyudin: Setya Novanto Sudah Baikan Dan Sehat

Mahyudin: Setya Novanto Sudah Baikan Dan Sehat
Mahyudin/RMOL

Riauaktual.com - Wakil Ketua MPR, Mahyudin menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kalah dalam sidang praperadilan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.

Mahyudin meminta KPK dan publik lebih menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari status tersangka korupsi E-KTP.

"Sebagai keputusan hukum tentu semua saya harap menghormati putusan praperadilan," ucap Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar itu di Universitas Islam Jakarta, Rabu (4/10).

Lebih lanjut, dia pun megakui telah mendapat kabar bahwa Setya Novanto sudah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit dan kondisinya sudah mulai membaik.

"Beliau (Setnov) mulai baikan dan sehat, kita do'akan saja semoga tambah sehat," demikian Mahyudin.

Sebelumnya Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.

Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.

 

Sumber : rmol.co

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index