Riauaktual.com - Mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri yang sempat dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kembali akan diadili terkait dugaan korupsi manipulasi penerbitan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Tesso Nilo.
Berkas perkara Yusri ini telah dilimpahkan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Lexy Pranata SH ke PN Pekanbaru, Kamis (28/9/7). Selain Yusri, turut juga dihadirkan terdakwa lainnya yakni Subiakto, PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, pensiunan BPN Kampar, Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau Jaya, Kampar, dan Edi Erisman, pensiunan PNS.
Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring SH, membenarkan telah dilimpahkannya berkas tersebut."Berkas perkara korupsi manipulasi penerbitan SHM dengan terdakwa Zaiful Yusri dan kawan-kawan, sudah kita terima," katanya, kemarin.
Sejauh ini Ketua PN Pekanbaru belum menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya."Kemungkinan pekan depan,"paparnya.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Kelima terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pelepasan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Teso Niilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.
Dalam penerbitan ratusan SHM ini diketahui kerugian negara sebesar Rp 14.454'240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar.
Kasus ini berawal pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha). Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.
Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nor)
